Senin, 16 Juli 2018



LAPORAN KEGIATAN
PENDAMPINGAN UPSUS SIWAB TAHUN 2018
KECAMATAN BANTUR KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR






Oleh

MUHAMMAD IRFAN
NIRM 07.2.2.15.2029










                                                                                                                






SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP) MALANG
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
2018


LEMBAR PENGESAHAN


Laporan                                               : PENDAMPINGAN UPAYA KHUSUS SAPI
  INDUKAN WAJIB BUNTING JAWA TIMUR
  2018
Lokasi                                                  : Kecamtan Bantur, Kabupaten Malang
Kecamatan                                          : Bantur
Kabupaten                                           : Malang
Mahasiswa                                         
  1. Nama lengkap                         : Muhammad Irfan
  2. No HP                                     : 081333883285
  3. Email                                       : mirfan.stppmalang@gmail.com
  4. Lama Kegiatan                        : 1 bulan ( 30 Hari )
  5. Sumber anggaran                   : DIPA STPP Malang  Tahun 2018






Malang, 27 Maret 2018

Menyetujui:
Leicen Officer





Ir A. H. Benyamin FoEkh, MS.
NIP. 19600621 198303 1 004


Mahasiswa





Muhammad Irfan.
NIRM. 07.2.2.15.2029


Mengetahui:
Ketua STPP Malang
                                                                                            


Dr. Ir. Surachman Suwardi, MP.
NIP. 19600420 199203 1 001





KATA PENGANTAR


Puji dan syukur dipanjatkan ke hadirat Allah SWT, sehingga dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Laporan disusun sebagai pertanggungjawaban kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB oleh mahasiswa yang dilaksanakan di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tanggal 26 Februari sampai dengan 27 Maret 2018.
Dalam pelaksanaan kegiatan dan  laporan,  mengucapkan terima kasih kepada:
1.    Dr. Ir. Surachman Suwardi, MP selaku ketua Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang.
2.    Dr. Ir. Suhirmanto M.Si selaku koordinator pelaksanaan kegiatan UPSUS Swasembada Pangan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
3.    Ir. Benyamin FoEkh MS selaku LO (Leicen Officer) Kabupaten Malang.
4.    Ir. Sudjono selaku Kepala Dinas Peternkan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
5.    Winarno selaku Inseminator Wilayah Kecamatan Bantur.
6.    Tim SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting) Kecamatan Bantur, Malang.
7.    Seluruh pihak yang mensukseskan kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB.
Semoga bimbingan serta motivasi dalam pelaksanaan pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 yang diberikan dapat menjadi amal disisi-Nya. Menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan. Semoga laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Malang,  Maret  2018


Penulis




     DAFTAR ISI                                             
  Hal

Kata Pengantar..................................................................................... iii
Daftar Isi................................................................................................ iv
Daftar Tabel.......................................................................................... v
Daftar Gambar...................................................................................... vi
Daftar Lampiran.................................................................................... vii

I.      Pendahuluan
1.1. Latar belakang.......................................................................... 1
1.2. Tujuan....................................................................................... 2
1.3. Sasaran.................................................................................... 2
1.4. Manfaat.................................................................................... 3

II.     Kegiatan Pendampingan UPSUS SIWAB
2.1. Pendampingan Inseminasi Buatan.......................................... 4
2.2. Pendampingan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB).................. 8
2.3. Pendampingan Gangguan Reproduksi.................................... 8
2.4. Pendampingan Penanaman Hijauan Pakan Ternak............... 12
2.5. Pendampingan Pengawasan Pemotongan Betina Produktif.. 14
2.6. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan........................................ 14

III.   Metode Pelaksanaan
3.1. Waktu dan tempat.................................................................... 17
3.2. Materi pendampingan ............................................................. 17
3.3. Metode pendampingan............................................................. 17

IV.   Hasil Pendampingan
4.1. Gambaran Umum Lokasi UPSUS SIWAB.............................. 18
4.2. Pendampingan Inseminasi Buatan.......................................... 19
4.3. Pendampingan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB).................. 19    
4.4. Pendampingan Gangguan Reproduksi.................................... 19
4.5. Pendampingan ISIKHNAS....................................................... 20
4.6. Pendampingan Penanaman Hijauan Pakan Ternak............... 20
4.7. Pendampingan Pelaporan Kelahiran....................................... 20
4.8. Pendampingan Pengawasan Pemotongan Betina Produktif.. 21
4.9. Perencanaan Kegiatan Pendampingan................................... 22
4.10.Pemberdayaan Petani Melalui Penyuluhan........................... 23
4.11.Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Petani........................ 24

V.    Kesimpulan dan Saran................................................................... 25
VI.   Daftar Pustaka................................................................................ 26

Lampiran............................................................................................... 32

DAFTAR TABEL

Tabel

Hal
1           Batasan dan Kriterian Pelayanan IB........................................................ 5
2           Tolok Ukur Keberhasilan Peaksanaan IB di SP-IB................................. 5
3           Pemberdayaan Petani Melalui Penyuluhan dalam Kegiatan
Pendampingan Mahasiswa...................................................................... 23


DAFTAR GAMBAR
Gambar

Hal

1.     Pelaporan iSIKHNAS............................................................................... 15


DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran

Hal
1      Lembar Persiapan Menyuluh................................................................... 27
2      Sinopsis.................................................................................................... 28
3      Dokumentasi Kegitan UPSUS SIWAB.................................................... 30
4      Logbook Kegiatan UPSUS SIWAB......................................................... 33


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kementerian Pertanian telah menetapkan sebelas arah Kebijakan Pembangunan Pertanian tahun 2015 – 2019 dengan tujuan utama untuk mencapai kemandirian pangan dan berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan. Untuk mendukung tercapainya kemandirian pangan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, antara lain melalui pemberdayaan sumberdaya manusia pertanian pada kawasan sentra produksi sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan yang meliputi 7 (tujuh) komoditas strategis nasional  yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, aneka cabai, bawang, dan daging. Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan salah satu pilar utama hak azasi manusia. Ketahanan pangan juga merupakan bagian sangat penting dari ketahanan nasional. Dalam hal ini hak atas pangan seharusnya mendapat perhatian yang sama besar dengan usaha menegakkan pilar-pilar hak azasi manusia lain. Untuk mewujudkan kondisi ketahanan pangan nasional yang mantap, subsistem ketahanan pangan (ketersediaan, distribusi dan konsumsi) dalam sistem ketahanan pangan diharapkan dapat berfungsi secara sinergis, melalui kerja sama antar komponen yang digerakkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam hal inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan, dimana petani adalah produsen pangan sekaligus kelompok konsumen pangan terbesar. Pendampingan UPSUS SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting) tahun 2018 oleh mahasiswa merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkat kapasitas peternak dalam mengelola usaha pembibitan sapi potong, guna meningkatkan populasi ternak nasional untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB di Jawa Timur oleh mahasiswa STPP Malang akan fokus melalui kegiatan-kegiatan:
1.    Meningkatkan kapasitas pelaku usahatani (peternakan) melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan;
2.    Mengawal program pemberdayaan terpadu melalui fasilitasi peningkatan peran kelembagaan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);
3.    Pendampingan implementasi program peningkatan produksi komoditas peternakan sesuai anjuran program SIWAB 2018.
Dalam implementasi kegiatan tersebut, diperlukan tenaga pendamping yang energik untuk berpartisipasi aktif dalam membantu peningkatan kinerja penyuluh pertanian dan tenaga teknis lapangan. Dalam mendukung program peningkatan produksi komoditas peternakan melalui program SIWAB 2018, STPP Malang sebagai unit organik Kementerian Pertanian dibawah Pusat Pendidikan Pertanian Badan BPPSDMP, memiliki peran strategis dalam program pendampingan program UPSUS SIWAB 2018 di Jawa Timur.
1.2  Tujuan
Tujuan pendampingan mahasiswa UPSUS SIWAB tahun 2018 adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting, serta peningkatan sumber daya manusia peternak. Peran pendamping adalah untuk meningkatkan proses pelaksanaan program yang membantu masyarakat dalam mencapai tujuan serta mendukung penuh program dan kebijakan kementerian pertanian.
1.3  Sasaran
Sasaran kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018 di Kecamatan Wajak adalah peternak sapi potong dan sapi perah dengan pola usaha pembibitan melalui kegiatan sebagai berikut:
a.    Melakukan identifikasi mengenai adat istiadat, kependudukan, tingkat perokonomian, tingkat pendidikan, dan kegiatan usaha tani.
b.    Mengidentifikasi masalah yang terjadi dan dihadapi oleh peternak serta merencanakan program kegiatan.
c.     Melaksanakan kegiatan pendampingan dimulai dari merumuskan kegiatan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati.
d.    Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kagiatan. Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi, dianalisis serta dipertimbangkan untuk perbaikan dan penyempurnaan program.
e.    Menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh kegiatan yang telah disusun dan direncanakan.

1.4  Manfaat
a.    Peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap petani dalam melakukan usaha tani di bidang pembibitan ternak.
b.    Peningkatan jumlah akseptor Inseminasi buatan dan peningkatan kapasitas petani dalam mengelola usahataninya.


BAB II
KEGIATAN PENDAMPINGAN UPSUS SIWAB

2.1 Pendampingan Inseminasi Buatan
Pelayanan Inseminasi Buatan dalam rangka mendukung UPSUS SIWAB dapat dilaksanakan pada wilayah introduksi, pengembagan dan swadaya serta wilayah pemeliharaan ternak yang dilakukan secara ekstensif. Inseminator adalah petugas yang berhak melakukan inseminasi, telah mengikuti pelatihan inseminasi buatan dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-I. Syarat pendidikan diutamakan minimal SMK Peternakan atau sederajat dibidang IPA. Uraian Petugas Teknis Inseminator:
1)    Merencanakan kebutuhan penggunaan semen beku
2)    Melakukan identifikasi akseptor IB dan mengisi kartu peserta IB.
3)    Melaksanakan IB pada ternak.
4)    Membuat pencatatan dan laporan pelaksanaan IB dan menyampaikan kepada petugas PKB.
5)    Membuat pencatatan dan laporan pelaksanaan IB dan menyampaikan kepada petugas PKB.
6)    Berkoordinasi dengan petugas PKb, ATR dan Medik Veteriner (jika ada akseptor IB yang sudah 2 kali di-IB tidak juga bunting).
A. Wilayah Pelayanan IB     
Upaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam pelaksanaan IB perlu direncanakan IB secara baik dengan memperhatikan beberapa hal seperti struktur populasi ternak sapi (dewasa, muda dan anak baik jantan maupun betina), akseptor, Service per Conception (S/C) dan Conception Rate (CR), tenaga dan sarana yang tersedia. Batasan dan kriteria wilayah tahapan pelayanan IB disajikan pada tabel-1 berikut






Tabel 1. Batasan dan Kriterian Pelayanan IB
B. Tolak Ukur Keberhasilan Pelaksanaan IB
Untuk menilai keberhasilan pelaksanaan IB pada SP-IB/Pos IB di tingkat Kabupaten/Kota, memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Tabel-2. Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan IB di SP-IB
Tabel 2. Tolok Ukur Keberhasilan Pelaksanaan IB di SP-IB
C. Pelaksanaan IB
Agar pelaksanaan IB dapat memberikan hasil yang maksimal perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Akseptor
Akseptor IB dapat berasal dari ternak yang berkembang di masyarakat termasuk ternak yang berasal dari bantuan pemerintah baik dana APBN/APBD maupun ternak yang berada di perusahaan. Akseptor IB disamping yang berada di wilayah yang sudah berjalan pelaksanaan IB, juga dapat berasal dari ternak di wilayah yang IB belum berjalan atau kegiatan pembiakannya dilakukan melalui kawin alam.
b) Pelayanan IB
Pelayanan IB pada daerah yang sudah berjalan/berkembang pelayanan IB nya, seperti pada wilayah/daerah IB swadaya, pengembangan dan introduksi pelaksanaannya mengacu kepada pelaksanaan IB secara regular, dimana ternak yang terdeteksi birahi dapat langsung di lakukan IB dan ternak yang sudah di IB sebelumnya dapat dilakukan pemeriksaan kebuntingan. Sedangkan ternak sudah tiga (3) kali di IB namun tidak menunjukkan adanya kebuntingan, ternak tersebut dilaporkan kepada tim penanganan ganguan reproduksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan IB agar semua ternak betina produktif yang ada dapat di IB perlu di bentuk tim pelaksana di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, tim tersebut secara terpadu melaksanakan IB, PKb dan melakukan identifikasi status reproduksi ternak dan pencatatan status ternak, identitas ternak dan pemilik ternak serta membuat Surat Keterangan Status Ternak (SKSR). Pada prinsipnya teknologi IB dapat digunakan untuk aspek pembibitan (mutu genetik) dan aspek produksi.
1)    Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) untuk Pembibitan Pelaksanaan IB pada wilayah pembibitan tujuannya untuk peningkatan produktivitas yang dapat dilakukan melalui permurnian dan/atau persilangan dalam rangka pembentukan breed baru melalui pengembangan sapi asli dan sapi lokal. Penggunaan semen beku pada wilayah ini didasarkan atas pewilayahan sumber bibit sebagaimana telah ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit sapi asli seperti Sapi Bali di Provinsi Bali, Sapi Madura di Pulau Sapudi dan kegiatan pembibitan pada Kabupaten/Kota terpilih danpada daerah tersebut tidak diperkenankan penggunaan semen beku bangsa lain. Untuk keperluan tersebut perlu diterapkan prinsip-prinsip perbibitan seperti perkawinan yang diatur, sistim pencatatan (recording), seleksi dan culling, dan sertifikasi.
2)    Pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) pada wilayah produksi Pelaksanaan IB pada wilayah Produksi tujuannya untuk peningkatan produksi melalui pengembangan sapi asli, sapi lokal dan sapi persilangan. Berbagai bangsa sapi yang telah mulai dicoba dan diperkenalkan di lapangan dengan mempersilangkannya dengan sapi-sapi lokal dan kerbau antara lain : Sapi Bali, Sapi Madura, Sapi Aceh, Sapi Pesisir, Sapi Onggole, Sapi Brahman, Sapi Simmental, Sapi Limousin, Sapi Angus, Sapi Brangus, Sapi Friesian Holstein. Sedangkan bangsa kerbau antara lain kerbau Murrah, kerbau Lumpur. Kebijakan persilangan antara sapi asli dengan bangsa Bos Taurus (Simental, Limousin, Angus) hanya di perkenankan untuk tujuan dipotong.
c) Penggunaan dan Penanganan (Handling) Semen Beku
Penggunaan semen beku dari satu pejantan IB pada satu lokasi tidak boleh lebih dari 2 tahun agar tidak terjadi inbreeding. Mengenai kualitas semen beku dari pejantan-pejantan IB menjadi tanggung jawab Balai Inseminasi Buatan (BIB) Pusat dan Balai Inseminasi Buatan Daerah (BIBD) karena berhubungan dengan penerapan sistim pemeliharaan ternak dan penyediaan pejantan-pejantan IB. Untuk itu penerapan recording system, sangat penting agar Balai Inseminasi Buatan dapat secepat mungkin menilai kualitas pejantan-pejantan yang dipergunakan Penyimpanan dan pemindahan semen memperhatikan sebagai berikut :
1)    Straw (semen beku) yang disimpan dalam container (wadah penyimpanan) ditempatkan dalam goblet yang alas/dasarnya tertutup rapih, goblet-goblet ditempatkan dalam canister yang alas/dasarnya tertutup atau berlubang-lubang. Apabila semen langsung ditempatkan dalam canister (tanpa goblet), maka harus dipergunakan canister dengan alas tertutup.
2)    Canister (1 s/d 6 buah) ditempatkan dalam container yang berisi Nitrogen Cair (N2). N2 cair tidak boleh sampai habis menguap karena dapat menyebabkan semua benih yang tersimpan di dalamnya mati. Dianjurkan permukaan N2 cair dalam container selalu dijaga agar seluruh Straw terendam dalam N2 cair.
3)    Pemindahan Semen dari satu container ke container lainnya dilakukan sebagai berikut:
·         Container dimana Straw akan dipindahkan diisi terlebih dahulu dengan N2 cair dimana canister dan goblet kosong sudah berada di dalamnya.
·         Tempatkan kedua container sedekat mungkin.
·         Angkat canister sampai ke mulut container dan jepit tangkainya dengan penjepit (forcep).
·         Pindahkan Straw secepat mungkin dari canister A ke canister B dengan memakai pinset atau dengan jari yang bersarung tangan. Waktu yang dipergunakan untuk pemindahan Straw dari canister A ke canister B tidak boleh lebih dari 3 detik.
4) Penempatan container sebaiknya pada ruangan khusus yang memiliki sirkulasi udara dan penerangan yang cukup.
2.2 Pendampingan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)
Pemeriksa Kebuntingan (PKB) adalah petugas yang berhak melakukan pemeriksaan kebuntingan, menetapkan apakah ternak sapi betina tersebut bunting atau kosong, telah mengikuti pelatihan pemeriksa kebuntingan. Syarat pendidikan minimal SMU atau sederajat, telah mengikuti pelatihan Inseminator, telah mengikuti pelatihan pemeriksa kebuntingan dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-A2. Tugas Pemeriksa Kebuntingan (PKB) adalah:
a.    Membimbing, mengkoordinir dan mengawasi pekerjaan Inseminator (termasuk Inseminator Mandiri)
b.    Memeriksa kebuntingan akseptor IB berdasarkan laporan Inseminator.
c.     Melakukan evaluasi pelaksanaan IB secara berkala.
2.3 Pendampingan Gangguan Reproduksi
            Ruang lingkup kegiatan pendampingan gangguan reproduksi terdiri dari:
a. Penetapan status reproduksi, yang meliputi
1) Pemeriksaan status reproduksi.
2) Pencatatan status reproduksi
3) Surat Keterangan Status Reproduksi
b. Penanganan gangguan reproduksi, yang meliputi
1) Klasifikasi Gangguan Reproduksi
2) Tahapan Penanganan Gangguan Reproduksi

c. Sumber Daya
1) Penetapan petugas pelaksana penanganan gangguan reproduksi
2) Penyediaan bahan, peralatan dan obat-obatan
3) Biaya operasional
d. Manajemen Operasional
e. Pengendalian, Pengawasan Serta Indikator Keberhasilan
1) Pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2) Pengawasan pelaksanaan kegiatan.
3) Indikator keberhasilan, yang meliputi
f. Monitoring, evaluasi dan pelaporan, yang meliputi
1) Monitoring pelaksanaan kegiatan.
2) Evaluasi pelaksanaan kegiatan.
3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan
Mekanisme Kerja Penanganan Gangguan Reprodusi pada UPSUS SIWAB 2018 meliputi beberapa tahapan.
A. Penetapan Status Reproduksi
Penetapan status Reproduksi Ternak Sapi dan Kerbau dilakukan melalui 2 (dua) kegiatan, yaitu pemeriksaan status reproduksi dan penetapan status reproduksi.
1) Pemeriksaan status reproduksi
Pemeriksaan dalam rangka penetapan status reproduksi ternak sapi dan kerbau dilakukan dengan cara palpasi rectal atau menggunakan alat ultrasonografi yang dilakukan oleh Petugas PKB, ATR, atau Medik Reproduksi.
2) Penetapan status reproduksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status reproduksi sapi atau kerbau akan diketahui, yaitu:
a.    Kelompok Body Condition Score (BCS) di bawah 2,0. Kondisi berat badan sapi yang mengalami kekurangan gizi berat sehingga mengakibatkan kekurangan berat badan ideal untuk berfungsinya sistem reproduksi. Pada kelompok tersebut, ditetapkan bahwa sistem reproduksi baru dapat dinormalkan kembali setelah BCS dapat ditingkatkan hingga 2,0.
b.    Kelompok Body Condition Score (BCS) di atas atau sama dengan 2,0. Kondisi berat badan sapi minimal untuk berfungsinya sistem reproduksi. Apabila ditemukan kondisi sapi yang mengalami gangguan reproduksi, kondisi tersebut dinilai masih dapat disembuhkan hingga menjadi normal kembali. Penetapan status reproduksi pada kelompok ini adalah sebagai berikut:
b.1. bunting,
b.2. tidak bunting dengan status reproduksi normal;
b.3. tidak bunting dengan status mengalami gangrep;
b.4. tidak bunting dengan status mengalami gangrep permanen.
c.  Penerbitan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
Berdasarkan hasil penetapan status reproduksi sapi dan kerbau sebagaimana pada poin 2.b di atas, maka diterbitkan SKSR yang menerangkan kondisi sapi sebagai berikut:
a.    bunting
b.    tidak bunting dengan status reproduksi normal, ditetapkan sebagai akseptor;
c.     tidak bunting dengan status mengalami gangrep, ditetapkan sebagai
d.    target Gangrep, atau
e.    tidak bunting dengan status mengalami gangrep permanen,
f.      diberikan surat keterangan tidak produktif.
Hasil pemeriksaan status reproduksi dilakukan oleh Petugas PKB, ATR dan medik reproduksi. Apabila dilakukan oleh petugas PKB atau ATR, direkomendasikan kepada Medik Reproduksi sebagai dasar penetapan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).  Setiap sapi/kerbau yang diberikan penanganan gangguan reproduksi dan belum memiliki Nomor Kartu Ternak yang dikeluarkan ISIKHNAS, harus diberikan:
· ear tag atau neck tag
· Nomor Kartu Ternak yang didaftarkan melalui ISIKHNAS
B. Penanganan Gangguan Reproduksi
Mekanisme kerja penanganan gangguan reproduksi dilakukan secara bertahap yaitu melalui:
Surveillans Gejala Klinis berdasarkan anamnese peternak Surveillans gejala klinis dilaksanakan sebagai seleksi awal atau sebagai dasar untuk penanganan gangguan reproduksi. Kriteria ternak yang akan dijadikan sebagai target penanganan gangguan reproduksi adalah:
a. Setelah 14 hari melahirkan
b. Ada discharge abnormal
c. Ada siklus estrus abnormal
d. Estrus tidak teramati setelah 50 hari melahirkan
e. Dikawinkan 2 kali tidak bunting
f. Setelah 2 bulan di IB
g. Sapi yang bunting lebih dari 280 hari
h. Sapi yang mengalami abortus, prematur atau lahir mati
Pemeriksaan dan penentuan diagnosa status reproduksi, Pemeriksaan dilakukan terhadap sapi betina produktif yang memperlihatkan kriteria gangguan reproduksi. Pemeriksaan bertujuan untuk menentukan status reproduksinya dan status kesehatan ternak khususnya terhadap ada tidaknya infeksi penyakit terutama Brucellosis. Pemeriksaan status reproduksi dilakukan dengan cara:
· Inspeksi melalui Body Condition Score dan Status praesens (Present
  status)
· Palpasi per rektum dan per vaginam
· Sonologi dengan menggunakan alat ultrasonografi (bila tersedia)
· Laboratoris dengan pengambilan dan pemeriksaan sampel darah, feses
  dan lendir vagina (discharge vagina)
Penentuan diagnosa dilakukan oleh medik reproduksi sesuai dengan hasil pemeriksaan fungsi organ reproduksi. Penanganan Gangguan Reproduksi, Tindakan penanganan gangguan reproduksi dijadikan sebagai dasar dalam penentuan ternak yang dapat disembuhkan (fausta) atau tidak dapat disembuhkan (infausta). Keberhasilan penanganan gangguan reproduksi dinyatakan berhasil apabila kondisi ternak menunjukkan gejala estrus. Setiap sapi/kerbau yang diberikan penanganan gangguan reproduksi dan belum memiliki Nomor Kartu Ternak yang dikeluarkan ISIKHNAS, harus diberikan:
· ear tag atau neck tag
· Nomor Kartu Ternak yang didaftarkan melalui ISIKHNAS
Tingkat Keberhasilan Kesembuhan. Keberhasilan kesembuhan dari penanganan gangguan reproduksi dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan pengobatan 2-3 kali.
C. Pemberian Pakan Konsentrat
Setiap sapi/Kerbau yang didiagnosa hypofungsi uteri dan mengalami kekurangan gizi (mal nutrisi) diberikan pakan konsentrat selama berkisar 3 bulan. Pemberian pakan konsentrat dianggarkan dari kegiatan dibawah Direktorat Pakan Ditjen PKH.
D. Pemberian Feed Suplement
Setiap sapi/kerbau yang ditangani gangguan reproduksinya diberikan 1 (satu) kg feed suplement selama 3 (tiga) bulan.


2.4 Pendampingan Penanaman Hijauan Pakan Ternak
A. Penguatan Hijauan Pakan Ternak (HPT)
a.    Pemenuhan hijauan pakan ternak (HPT) adalah penyediaan HPT berkualitas untuk sapi potong induk di lokasi kegiatan UPSUS SIWAB.
b.    Penyediaan HPT dialokasikan pada lokasi UPSUS SIWAB cluster intensif, semi intensif dan ekstensif
c.     Jenis HPT yang ditanam di kebun HPT sebagai rumput potong agar disesuaikan dengan iklim dan kondisi lahan setempat. Jenis rumput dapat dipilih seperti rumput gajah (pennisetum purpureum), rumput gajah cultivar Taiwan, rumput gajah cultivar Mott (odot), rumput kolonjono (Panicum Muticum), rumput benggala (panicum maximum), rumput setaria (Setaria sphacelata) atau jenis rumput unggul lainnya. Selain jenis rumput, dapat ditanam jenis leguminosa sebagai sumber protein yang dapat mensubstitusi pakan konsentrat, seperti gamal (Gliricidae sepium), lamtoro cultivar Tarramba (Leucaena leucocephala), sentro (Centrosema pubescens), stylo (Stylosanthes guinensis) atau indigofera (Indigofera zolingiensis).
d.    Apabila kebun HPT belum berproduksi, maka HPT wajib disediakan secara swadaya oleh kelompok dengan memaksimalkan pemanfaatan rumput lapang, atau hasil samping pertanian atau perkebunan seperti tebon jagung, daun/pelepah sawit serta jenis graminae dan leguminosa lokal lainnya yang tumbuh dan berkembang di lokasi kelompok.
e.    Bibit/benih HPT dapat diakses dari lokasi sumber benih/bibit HPT yaitu UPT Pusat, UPT Daerah, Kelompok penangkar benih/bibit HPT, perorangan, BUMN, swasta, lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Daftar penyedia benih/bibit HPT dan jenis-jenisnya.
f.      Pendistribusian bibit HPT kepada kelompok agar memperhatikan (a) ketersediaan sumber air atau disesuaikan dengan musim penghujan untuk menghindari kematian bibit HPT; (b) lahan telah selesai diolah dan dilakukan pemupukan dasar. Apabila penyediaan HPT dalam bentuk benih (biji) maka perlu dilakukan penyemaian terlebih dahulu, sampai tumbuh batang dengan tinggi yang cukup untuk ditanam di kebun.
g.    Tatacara budidaya HPT.
h.    Jumlah pemberian HPT dalam bentuk segar minimal 10% dari bobot badan per ekor per hari.
i.      Lokasi penanaman diupayakan dalam satu hamparan, tetapi apabila tidak memungkinkan dapat dilakukan pada beberapa hamparan yang jaraknya tidak terlalu berjauhan. Pemanfaatan lahan dapat bekerjasama dengan Perhutani atau memanfaatkan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS), pekarangan, dan lain sebagainya.
j.      Pemberian air minum dilakukan secara tak terbatas (ad-libitum). Ketersediaan air sangat penting, untuk itu harus tersedia sumber air dan tatakelolanya sampai di kandang kelompok dan bisa di akses oleh ternak dan kebun HPT.
B. Penguatan pakan konsentrat
a.    Pemenuhan pakan konsentrat adalah penyediaan pakan konsentrat sapi potong induk yang telah di periksa mengalami gangguan reproduksi akibat kekurangan nutrisi berdasarkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR), dengan prioritas ternak dengan nilai BCS 2-3.
b.    Penguatan pakan konsentrat dialokasikan pada lokasi UPSUS SIWAB cluster intensif dan semi intensif.
c.     Jenis pakan konsentrat adalah pakan konsentrat sapi potong induk dengan spesifikasi teknis sesuai standar dalam e-catalog.
d.    Pengadaan dan distribusi pakan konsentrat per kabupaten/kota dilakukan setelah selesai pelaksanaan pemeriksaan ternak yang mengalami gangguan reproduksi akibat kekurangan nutrisi berdasarkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). 5) Dinas Kabupaten/Kota harus memastikan ketersediaan gudang/tempat penyimpanan pakan konsentrat yang sesuai dengan persyaratan, guna menjaga kualitas pakan sebelum diberikan kepada ternak yang telah mempunyai SKSR.
e.    Pendistribusian pakan konsentrat dilakukan langsung oleh pihak penyedia sampai ke gudang/tempat penyimpanan pakan konsentrat.
f.      Gudang/tempat penyimpanan pakan konsentrat dapat menggunakan gudang milik salah satu kelompok, kelompok Unit Pengolah Pakan (UPP), Lumbung pakan, gudang milik SMD, SPR, koperasi/KUD, dinas atau lainnya sesuai dengan kondisi lapangan.
g.    Tatacara pemberian pakan sesuai dengan pedoman teknis. Jumlah pakan konsentrat yang diberikan kepada ternak yaitu 2kg/ekor/hari selama 100 hari.
h.    Ternak yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pakan konsentrat harus dipisahkan dengan ternak yang sehat dan diberi penandaan untuk memudahkan proses pemberian pakan, pencatatan dan pengawasan.
i.      Pencatatan peningkatan indikator BCS dilaksanakan sebelum ternak diberi penguatan pakan konsentrat dan setelah berakhirnya pemberian pakan konsentrat. Pencatatan dilakukan oleh pendamping dan/atau petugas teknis Dinas Kabupaten/Kota.
2.5 Pendampingan Pengawasan Pemotongan Betina Produktif
            Pelaksanaan kegiatan pengawasan Pemotongan Betina Produktif terdiri dari pengawasan hulu dan pengawasan hilir.
A. Pengawasan di Hulu
·          Pengawasan dihulu dilakukan oleh Pengawas Kesmavet.
·          Operasional pelaksanaan pengawasan secara berkala di tingkat pejagal/pengumpul ternak)
·          Pengawas Kesmavet melakukan pembinaan dan verifikasi SKSR pada para Pejagal/pengumpul ternak serta memasilitasi pembuatan SKSR dengan Dinas atau Puskeswan setempat.
·          Output kegiatan adalah data jumlah dokumen SKSR yang di verifikasi di hulu (Jagal) sebagai salah satu prediksi sumber data pemotongan.
·          Kegiatan dilaksanakan di 134 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi.
B. Pengawasan di Hilir
·          Pengawasan dalam rangka pengawalan pencegahan pemotongan betina produktif oleh tim terpadu (Pengawas Kesmavet dan Kepolisian) secara reguler di RPH. Pengawasan juga dilakukan terhadap Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang pemotongan betina produktifnya tinggi.
·          Kegiatan berupa verifikasi SKSR di RPH, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, dan Pengawasan pemotongan di RPH dengan melibatkan Kepolisian.
·          Output kegiatan adalah data pemeriksaan status reproduksi ternak melalui verifikasi dokumen SKSR di RPH, dan data pemotongan betina produktif.
·          Kegiatan dilaksanakan di 40 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi.
2.6 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
1.    Terpantaunya perkembangan program dan kegiatan secara real time di
setiap jenjang;
2.    Diupayakan kendala dan permasalahan lapangan dapat diselesaikan di
lapangan dan atau sesuai jenjang pada saat permasalahan teridentifikasi
3.    Hasil monev Upsus Siwab dipastikan diketahui oleh personil dan/atau
penanggung jawab di setiap jenjang sesuai tanggung jawab penugasan dan
wilayah kerja di simpul-simpul operasional kelembagaan Upsus Siwab
secara real time.
Monitoring dan evaluasi (Monev) Upsus Siwab diarahkan untuk memantau perkembangan: (1) capaian kinerja program dan (2) perkembangan kinerja kegiatan di wilayah tertentu (Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional). Perkembangan capaian kinerja program mencakup: (1) jumlah akseptor yang telah di IB; (2) jumlah sapi/kerbau bunting, dan (3) jumlah kelahiran. Laporan perkembangan kinerja program dilakukan secara harian langsung oleh petugas lapangan. Sedangkan cakupan perkembangan kegiatan meliputi: (1) Pemenuhan Hijauan Pakan Ternak dan Pakan Konsentrat; 2) Penanganan Gangguan Reproduksi; 3) Produksi semen beku, inseminator kit, dan penyediaan SDM beserta operasionalnya; 4) Distribusi dan Ketersediaan Semen Beku, N2 Cair, dan Kontainer ; 5) Pengendalian Pemotongan Sapi/Kerbau Betina Produktif di RPH. Laporan perkembangan kinerja kegiatan dilakukan secara bulanan oleh penanggung jawab di Kabupaten/Kota. Seluruh perkembangan kinerja Upsus Siwab, baik kinerja program maupun kegiatan dilaporkan menggunakan sistem monitoring dan evaluasi Upsus SIWAB.
Laporan Pemantauan perkembangan kinerja program Upsus Siwab menggunakan instrumen yang dikembangkan dari iSIKHNAS. Hasil pemantauan perkembangan capaian kinerja Upsus Siwab dilaporkan secara elektronik oleh Inseminator.
Gambar 1. Pelaporan iSIKHNAS
Hal ini memungkinkan secara vertikal penanggungjawab wilayah pada jenjang yang lebih tinggi dapat memantau perkembangan jumlah sapi/kerbau yang telah di IB, bunting, dan melahirkan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya secara bersamaan pada saat/waktu petugas mengentry data kinerja. Masing-masing penanggungjawab di setiap jenjang tersebut nantinya diberi username untuk mengakses laporan perkembangan kinerja program Upsus Siwab. Dashboard Sistem Pelaporan Program Upsus Siwab melalui iSIKHNAS.
            Sistem monev dan pelaporan capaian kinerja program Upsus Siwab diintegrasikan dengan Sistem Monitoring dan Pelaporan SMS Kementan bersama-sama dengan Upsus lainnya (padi, jagung, kedele, cabe dan bawang) dibawah koordinasi Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin). Bagi petugas yang belum mendapat pelatihan sampai dengan periode tersebut, pelaporan kinerja program Upsus Siwab dilaksanakan melalui SMS, WhatsApp dan/atau email oleh petugas/penanggung jawab pelaporan di masing-masing tingkat (kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi). Untuk daerah ekstensif dan semi intensif, selain melaporkan jumlah kebuntingan dan kelahiran hasil IB, juga dilaporkan jumlah kebuntingan dan kelahiran hasil introduksi IB di kawasan ekstensif. Laporan ini nantinya menjadi bagian dari penilaian kinerja petugas.






BAB III
METODE PELAKSANAAN

2.1  Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 oleh mahasiswa STPP Malang dilaksanakan mulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 27 Maret 2018. Kegiatan Pendampingan UPSUS SIWAB 2018 dilaksanakan di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

2.2  Materi Pendampingan
            Kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 mahasiswa STPP Malang di Kecamatan Bantur meliputi pendampingan pelayanan Inseminasi Buatan, pendampingan pemeriksaan kebuntingan, pendampingan gangguan reproduksi, pendampingan pelaporan iSIKHNAS, pendampingan penanaman hijauan pakan ternak, pendampingan pelaporan kelahiran, pendampingan pengawasan pemotongan betina produktif, serta pemberdayaan masyarakat (peternak) melalui kegiatan penyuluhan pertanian.
            .
2.3  Metode Pendampingan
Pelaksanaan kegiatan mahasiswa STPP Malang berdasarkan anjuran program SIWAB 2018 di Jawa Timur dengan berperan aktif bersama petugas teknis lapangan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang. Pendamping mahasiswa selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan tenaga teknis lapangan setempat dalam pelaksanaan dan implementasi program SIWAB 2018. Pendampingan petani dilakukan dengan mengedepankan sistem partisipatif dengan melibatkan peternak dalam mengidentifikasi, melaksanakan, evaluasi program/kegiatan, permasalahan dan pemecahan masalah yang dihadapi peternak.


BAB IV
HASIL PENDAMPINGAN

4.1 Gambaran Umum Lokasi UPSUS SIWAB
Wilayah Kecamatan Bantur Kabupaten Malang terletak pada Wilayah Dataran Tinggi dengan Koordinat antara 112O17’10,90” – 112O 57’00,00” Bujur Timur, 7O44’55,11” – 8O26’35,45” Lintang Selatan. Luas wilayah Kecamatan Bantur  adalah 158,9 km2 atau 15.897 ha terletak pada urutan luas terbesar ketiga di Kabupaten Malang dari 33 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Malang terdiri dari 10 Desa, 105 Rukun Warga (RW) dan 247 Rukun Tetangga (RT), yang tersebar pada wilayah perdesaan dan terletak antara 0–300 m dari permukaan laut.
Wilayah datar sebagian besar terletak di Desa Wonokerto, Rejoyoso, Rejosari dan sebagian Karangsari, Wonorejo,  Wilayah bergelombang Pringgodani, Bantur, Srigonco dan Sumberbening. Secara administrasi wilayah Kecamatan Bantur berbatasan dengan :
Utara               :       Kecamatan Pagelaran
Timur               :       Kecamatan Gedangan
Selatan            :       Samudra Indonesia        
Barat               :       Kecamatan Pagak
Kondisi topografis Kecamatan  merupakan dataran rendah pada ketinggian 0 – 300 meter dari permukaan laut yang terletak di bagian selatan Kabupaten Malang. Daerah ini terletak di sebelah selatan  perbukitan kapur (Gunung Kendeng). kondisi topografi wilayah ini sebagian besar adalah potensi hutan, serta memiliki sumber air yang cukup yang mengalir sepanjang tahun melalui sungai-sungainya untuk mengaliri lahan pertanian. Memiliki 10  sumber air besar, yang amat bermanfaat untuk pengembangan potensi persawahan.
Kecamatan Bantur sebagai salah satu wilayah Kabupaten Malang mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan Daerah Kabupaten Malang khususnya di Wilayah Malang selatan, hal ini karena Wilayah ini mempunyai spesifikasi yakni sebagai daerah pesisir pantai sekaligus sebagai kawasan pengembangan Wisata dengan penghasilan utama adalah pertanian meliputi tanaman  hortikultura salak, alpukat, kelapa serta berbagai produk pertanian seperti Padi, Jagung, Tebu, maupun hasil perikanan, sehingga dalam perkembangan kedepan daerah ini membutuhkan perencanaan dan penataan yang sinergis dan berkesinambungan, dengan harapan agar nantinya  wilayah ini dapat benar – benar mampu mandiri utamanya dalam mendukung upaya pemerintah dalam peningkatan swasembada pangan  yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung pemasukan  Pendapatan Asli Daerah .
4.2 Pendampingan Inseminasi Buatan
            Kegiatan pendampingan Inseminasi Buatan yang dilakukan meliputi memberikan pelayanan kepada peternak (akseptor untuk menerima jasa pelayanan Inseminasi secara optimal. Kegiatan pengawalan dan pendampingan oleh mahasiswa STPP Malang yaitu memastikan program UPSUS SIWAB dirasakan oleh penerima manfaat (peternak), dalam hal ini pelayanan Inseminasi Buatan secara gratis. Pendampingan mahasiswa dalam pelaksanaan Inseminasi buatan yang dilakukan yaitu membantu administrasi kegiatan Inseminasi buatan yang dilakukan inseminator pada akseptor. Kegitan pengadministrasian yang dilakukan meliputi pencatatan tanggal Inseminasi Buatan, kode straw, dan kondisi birahi ternak. Setelah kegiatan Pelayanan Inseminasi Buatan Selanjutnya peternak di data untuk selanjutnya dilaporkan melalui ISIKHNAS.
4.3 Pendampingan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)
            Pemeriksaan Kebuntingan  dilakukan pada ternak yang telah dilakukan Inseminasi Buatan dengan umur kebuntingan minimal 3 bulan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Teknis Pemeriksa Kebuntingan. Pelayanan pemeriksaan kebuntingan dilakukan secara gratis oleh petugas. Hasil Pemeriksaan Kebuntigan dicatat pada buku akseptor ternak dan dilaporkan melalui iSIKHNAS. Permasalahan yang terjadi di Kecamatan Bantur yaitu, masih rendahnya kemauan petani untuk melaporkan pada petugas teknis untuk melakukan pemeriksaan kebuntingan. Pendamping mahasiswa STPP Malang bertugas untuk memberikan informasi pada peternak untuk melaporkan pada petugas teknis, untuk dilakukan pemeriksaan kebuntingan pada akseptor yang telah dilaksanakan Inseminasi Buatan serta membantu petugas dalam administrasi kegiatan pelayanan pemeriksaan kebuntingan yang dilakukan oleh petugas teknis lapangan.
4.4 Pendampingan Gangguan Reproduksi          
            Kegiatan Gangguan Reproduksi merupakan penanganan ternak sapi betina indukan yang mengalami gangguan atau mengalami abnormalitas pada organ reproduksinya. Pendampingan gangguan reproduksi yang dilakukan dalam UPSUS SIWAB 2018 di Kecamatan Wajak yang yaitu melakukan pemeriksaan organ reproduksi yang dilakukan oleh petugas teknis lapangan dan pemberian treatmen berupa hormon, obat cacing dan mineral. Induk yang mengalami gangguan reproduksi akan ditandai dengan nack tag berwarna Hijau sebagai tanda indukan yang mengalami gangguan reproduksi. Pada periode pendampingan UPSUS SIWAB oleh Mahasiswa STPP Malang pada bulan Maret 2018 kegiatan penanganan gangguan reproduksi di Kecamatan Bantur pada saat ini belum dilaksanakan. Kegiatan Penanganan Gangguan Reproduksi di Kecamatan Wajak direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2018.
4.5 Pendampingan ISIKHNAS        
            Kegiatan pendampingan iSIKHNAS dilakukan untuk memantau pelaporan pelaksanaan UPSUS SIWAB yang dilakukan melalui program aplikasi. Pelaporan iSIKHNAS oleh petugas teknis lapangan bersifal real time (tepat pada waktu dilaksanakan kegiatan). Kegiatan yang dilaporkan petugas teknis lapangan di Kecamatan Bantur pada sistem iSIKHNAS meliputi pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, kelahiran pedet, gangguan reproduksi dan melakukan registrasi peternak pada program UPSUS SIWAB. Kegiatan yang dilakukan pendamping mahasiswa adalah membantu kegiatan administrasi dan pelaporan kegiatan petugas teknis lapangan pada iSIKHNAS.
4.6 Pendampingan Penanaman Hijauan Pakan Ternak
            Kegiatan penanaman hijauan pakan ternak di Kecamatan Bantur belum dilaksanakan. Program UPSUS SIWAB melalui kegiatan penanaman hijauan pakan ternak masih dikoordinasikan oleh petugas teknis lapangan antara dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang dengan peternak penerima bibit tanaman pakan. Kegiatan yang dilakukan pendamping mahasiswa adalah sebatas mencari informasi mengkorfirmasi kegiatan penanaman hijauan pakan pemberian bantuan bibit tanaman pakan.
4.7 Pendampingan Pelaporan Kelahiran  
            Kegiatan pendampingan pelaporan kelahiran yang dilakukan pada kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018 di Kecamatan Bantur adalah melakukan pencatatan kelahiran pedet. Pencatatan yang dilakukan meliputi tanggal kelahiran, berat badan, dan bangsa ternak. Hasil pencatatan kelahiran pedet dilaporkan melalui iSIKHNAS oleh petugas teknis lapangan yang bertanggungjawab. Pelaporan kelahiran pedet oleh peternak pada petugas teknis masih rendah, dimana kelahiran pedet baru diketahui setelah petugas inseminator melakukan IB kembali pada induk yang telah melahirkan.

4.8 Pendampingan Pengawasan Pemotongan Betina Produktif
            Kegiatan pendampingan pemotongan betina produktif mencakup kegiatan hulu dan kegiatan hilir. Pengendalian hulu dilakukan mulai elemen yang paling bawah yaitu peternak, pasar hewan, dan check point. Pengendalian pada sektor hilir adalah pengawasan di Rumah Potong Hewan (RPH). Kegiatan pengawasan pemotongan betina produktif yang dilakukan di Kecamatan Bantur oleh pendamping mahasiswa STPP Malang, berada pada sektor hulu, yaitu pada peternak dengan memberikan informasi tentang betina produktif, dan pelarangan pemotongan betina produktif. Kegiata pemberian informasi pada peternak dilakukan bersama petugas teknis lapangan dalam kegiatan pelayanan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan.



            4.9       Perencanaan Kegiatan Pendampingan

WORKPLAN MAHASISWA PENDAMPINGAN UPSUS SIWAB TAHUN 2018  STPP MALANG
26 FEBRUARI – 27 MARET 2018
KECAMATAN BANTUR, KABUPATEN MALANG
No
Jenis Kegiatan
Februari
Maret
Minggu
Keempat
Minggu
Pertama
Minggu
Kedua
Minggu
Ketiga
Minggu
Keempat
1
Koordinasi dengan  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kesbangpol, Polsek Bantur, Koramil Bantur, Pemerintah Kecamatan Bantur, dan Petugas Teknis lapangan Kec Bantur.





2
Pelaksanan kegiatan UPSUS SIWAB (pelayanan IB, PKB, kesehatan, pelaporan kelahiran)





3
Penyuluhan Peternakan





4
Penyusunan laporan kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018





5
Koordinasi akhir kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang








4.10     Pemberdayaan Petani Melalui Penyuluhan
Tabel 6. Pemberdayaan Petani Melalui Penyuluhan dalam Kegiatan Pendampingan Mahasiswa.
NO
WAKTU PELAKSANAAN
DESA
NAMA
KELOMPOK/
DUSUN
ANGGOTA
Jumlah Ternak
KOMODITAS
MATERI
PENYULUHAN
1
2
3
4
5
6
7
8
1
19 Maret 2018
Wonokerto
PokTan MENTAS
32
-
Sapi Potong
Manajemen pakan, perkandangan dan deteksi birahi sapi betina

                                            

4.11     Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Petani

1. Tanggal Penyuluhan           : 19 Maret 2018
Desa                                   : Wonokerto
Kelompok Tani                   : Mentas
Materi                                 : Manajemen pakan,perkandangan dan deteksi
                                             birahi pada sapi betina
Hasil Evaluasi                    : Petani mempu memaparkan cara pemberian
  pakan, perkandangan dan deteksi birahi pada sapi
  betina.
Penjelasan :
Penyuluhan yang dilaksanakan di kelompok ternak Wonokoyo dengan materi penyuluhan manajemen pakan yang meliputi, jenis pakan, kebutuhan pakan sapi betina, dan pemberian pakan pada sapi betina. Materi perkandangan meliputi syarat-syarat kandang yang baik, dan sanitasi kandang. Deteksi birahi meliputi tanda tanda birahi secara eksternal (abang, abuh, anget, keluar lendir, nafsu makan menurun, bengak-bengok). Materi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan peternak dalam usaha pembibitan sapi potong.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Program pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, sebagai berikut:
1.      Kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang oleh Mahasiswa teridiri dari kegiatan, pendmpingan inseminasi buatan, pendampingan pemeriksaan kebuntingan, pemeriksaaan organ reproduksi (ATR), pendampingan gangguan reproduksi. Pendampingan pelaporan iSIKHNAS, pendampingan penanaman hijauan pakan ternak, pendampingan pelaporan kelahiran dan pendampingan pengawasan pemotongan betina produktif,serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan peternakan.
2.      Kegiatan UPSUS SIWAB di Kecamatan Bantur sudah berjalan dengan cukup baik sesuai dengan petunjuk pelaksanaan program.
3.      Permasalahan yang terjadi di Kecamatan Bantur meliputi:
a.    Tingkat sumber daya manusia (pengetahuan dan keterampilan) peternak dalam budidaya sapi Indukan masih rendah, dengan pola pemeliharaan yang sederhana dan seadanya.
b.    Kurangnya partisipasi peternak untuk melakukan PKb dan pelaporan kelahiran.
5.2 Saran
a.      Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang peternakan melalui kegiatan pendampingan petani/peternak dan penyuluhan pertanian.


DAFTAR PUSTAKA

Ditjennakkeswan. 2017. Pedoman Pelaksanaan UPSUS SIWAB (Sapi Indukan    Wajib Bunting). Jakarta: Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
            Hewan.

Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor    954/kpts/PK.040/F/01/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya         Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 101/Permentan/ OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik.






Lampiran 1. Lembar Persiapan Menyuluh (LPM)
LEMBAR PERSIAPAN MENYULUH (LPM)

Judul penyuluhan
:
Faktor Keberhasilan Kebuntingan
Tujuan
:
Memberikan pengetahuan peternak tentang faktor yang mempengaruhi kebuntingan.
Metode
:
Diskusi
Sasaran
:
Kelompok ternak
Media penyuluhan
:
komunikasi langsung
Lokasi
:
Desa Sumberputih Kec Wajak, Malang
Waktu
:
90 menit
No
Uraian kegiatan Penyuluhan
Alokasi Waktu
Catatan
1
Pendahuluan:
-   Perkenalan anggota
10menit
 Menciptakan suasana akrab
2
Isi / Materi:
Faktor keberhasilan Kebuntingan
1.      Faktor ternak (kondisi reproduksi, skor kondisi tubuh dan siklus birahi
2.      Faktor peternak (deteksi birahi, pakan dan pemeliharaan)
3.      Faktor petugas (pelaksanaan IB, thawing, penyimpanan semen, dan waktu IB)
4.      Faktor Semen (produksi dan kualitas produksi semen

60 menit





Pemaparan informasi dan materi
3
Pengakhiran:
-          Diskusi
-          Penutup

20 menit


Diskusi dan sharing
4
Total waktu
90 menit

                                                                       
              Malang, 19 Maret  2018
                                                                                                Mahasiswa
                                                                       
Muhammad Irfan
07.2.2.15.2029
 Lampiran 2. Sinopsis
SINOPSIS
“Faktor Keberhasilan Kebuntingan”

Faktor yang mempengaruhi kebuntingan pada ternak sapi betina terdiri dari 4 yaitu; faktor ternak, faktor peternak faktor petugas inseminator dan faktor kualitas semen. Faktor ternak yang mempengaruhi kebuntingan adalah kondisi reproduksi ternak betina, skor kondisi tubuh dan siklus reproduksi. Kondisi ideal pada ternak sapi betina pada umur 14 – 16 bulan akan birahi, days open berlangsung ideal selama 90 hari, calving interval berlangsung antara 12 – 14 bulan, servis per conception ideal adalah 1,5 dan siklus birahi pada sapi betina antara 18 – 24 hari.
            Faktor peternak yang mempengaruhi kebuntingan adalah pengamatan birahi, pemberian pakan dan pemeliharaan indukan sapi potong. Birahi merupakan proses terjadinya ovulasi (terlepasnya) sel telur pada folikel degraf dengan ditandai dengan ciri-ciri yang spesifik, dimana sel telur siap untuk dibuahi oleh spermatozoa. Tanda tanda birahi pada sapi betina dapat diamati melalui vulva dengan ciri ciri vulva abang, abuh dan anget, mengeluarkan lendir, menaiki atau dinaiki sapi lain, bengak, bengok, gelisah, nafsu makan menurun, dan produksi susu menurun. Siklus birahi akan terjadi pada sapi dara  18 – 22 hari dan untuk sapi induk 21 – 24 hari. Lamanya waktu birahi pada ternak adalah 18 – 24 jam. Ternak yang birahi harus dikawinkan agar terjadi fertilisasi dan terjadilah kebuntingan.
Sebesar 70% biaya produksi ternak sapi potong digunakan untuk pengadaan pakan ternak. Pakan ternak yang digunakan untuk ternak ruminansia adalah hijauan dan konsentrat. Pakan sumber energy memiliki protein kasar kurang dari 18% dan pakan sumber protein memiliki protein kasar lebih dari 18% Pakan hijauan dianrtaranya adalah rumput lapangan, rumput budidaya, dan limbah pertanian dan perkebunan.
Faktor Petugas inseminator yang mempengaruhi keberhasilan kebuntingan adalah penyimpanan semen, thawing, optimalisasi waktu birahi dan pelaksanaan inseminasi buatan. Penyimpanan semen (straw) harus berada pada nitrogen cair dengan kondisi terendam keseluruhan dengan suhu ideal -1960 C.  

Lampiran 3. Dokumentasi Kegiatan
DOKUMENTASI KEGIATAN UPSUS SIWAB
Gambar 1. Pelepasan Pendamping UPSUS SIWAB

Gambar 2. Lapor Diri ke Disnak

IMG-20180226-WA0004.jpg

IMG-20180228-WA0030.jpg


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018





Gambar 3. Perizinan ke Kecamatan Bantur

IMG_20180302_142529.jpgGambar 4. Perizinan ke Koramil Bantur

IMG_20180302_142129.jpg




Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018





Gambar 5. Rakor Kegiatan UPSUS SIWAB

Gambar 6. Kegiatan Pelayanan Inseminasi Buatan

IMG_20180302_103053.jpg

IMG_20180304_133951.jpg


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018




Gambar 7. Diskusi Kegiatan Pendataan Ternak




Gambar 8. Pelaporan ISIKHNAS Kegiatan IB
IMG_20180304_184520.jpg


IMG_20180305_100351.jpg

Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018



Gambar 9. Membuat Media Promosi IB

Gambar 10. Penyakit Kulit Pada Ternak
IMG_20180305_090809.jpg

IMG_20180308_144239.jpg

Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018



Gambar 11. Pengisian Form Gangguan Reproduksi

Gambar 12. Kegiatan Pelayanan Inseminasi Buatan
IMG_20180320_104248.jpg

IMG_20180304_151926.jpg

Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018





Gambar 13. Kegiatan Monev Oleh LO

Gambar 14. Pengobatan Penyakit Kulit Scabies
IMG_20180322_120528.jpg

IMG_20180314_140028.jpg

Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018



Gambar 15. Kegiatan Pencataan Gangrep

Gambar 16. Kegiatan Pendataan Ternak
IMG_20180320_104220.jpg

IMG_20180305_132800.jpg

Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018



Gambar 17. Pemberian Vitamin Pada Ternak

Gambar 18. Pelaporan ISIKHNAS Kegiatan IB
IMG_20180307_114026.jpg

IMG_20180305_110655.jpg

Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Sumber: Dok. Pendampingan. Malang, 2018


Lampiran 4. Logbook Harian
LOGBOOK HARIAN PENDAMPING
Nama                  :  Muhammad Irfan
Nama Pembimbing  : Ir. A. H. Benyamin FoEkh, MS
Wilayah Kerja    :  Kec. Bantur
Kabupaten                : Malang
Tanggal              :  28 Februari 2018 – 27 Maret 2018

No
Hari/Tanggal
Kegiatan
Pihak Yang Terlibat
Topik/Masalah

1
Rabu, 28 Februari 2018

Koordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Malang mengenai UPSUS SIWAB yang dilaksanakan di Kab.Malang
1.   Mahasiswa STPP Malang
2.   Kabid Pembibitan
3.   Kabid PSP
Pengenalan wilayah sektor peternakan dan pembagian wilayah kerja berdasarkan kecamatan dan target/jumlah akseptor perwilayah kecamatan.

2.
Kamis, 1 Maret 2018

Koordinasi dan pengurusan administrasi surat menyurat
1. Mahasiswa STPP Malang
2. Kesbangpol
Pengurusan surat dengan pihak kesbangpol yang nantinya akan ditembuskan untuk sebagai pelaporan di Kecamatan,Polsek, dan Koramil di tiap Kecamatanya.

3.
Jum’at, 2 Maret 2018
Perizinan dan lapor diri di wilayah kerja kec. Bantur

1.    Mahasiswa STPP Malang
2.    Staf Camat bagian administrasi
3.    Danramil
4.    Babinsa
5.    Anggota Kepolisian
Pengantaran surat dan pengenalan diri pendamping/pengawal dari Mahasiswa STPP Malang kepada pihak terkait

4.
Senin, 5 Maret 2018
Pendataan ternak milik desa Wonokerto
1.   Mahasiswa STPP Malang
2.   Peternak
Mengakuratkan agar data dan keadaan lapangan sesuai.

5.
Selasa, 6 Maret 2018
Pelayanan IB
1.   Mahasiswa STPP Malang
2.   Inseminator
Medan yang dilalui cukup sulit dalam pelayanan IB

6.
Rabu, 7 Maret 2018
Pelayanan kesehatan hewan
1.    Mahasiswa STPP Malang
2.    Mantri Ternak
Ternak kec. Pagak dikumpulkan nantinya diberi vitamin.

7.
Kamis, 8 Maret 2018
Pelaporan ISIKHNAS ib
1.   Mahasiswa STPP Malang
Hasil kegiatan IB dicatat dan dilaporkan secra online sesuai format.

8.
Jumat, 9 Maret 2018
Pengambilan Nitrogen
1.   Mahasiswa STPP Malang
2.   Inseminator
Nitrogen tempat penyimpanan straw diganti dan diperbarui setiap satu minggu untuk menjaga suhu straw.

9.
Senin, 12 Maret 2018
Pelayanan pemeriksaan kebuntingan
1.   Mahasiswa STPP Malang
2.   Petugas PKB

Peternak melaporkan ternak yang telah di IB sekurang kurangnya 2 bulan nantinya akan di periksa kebuntingannya.

10.
Selasa,13 Maret 2018

Penanganan gangguan reproduksi (Distokia)
3.   Mahasiswa STPP Malang
4.   Petugas mantri ternak

Keterlambatan pelaporan membuat pedet (calon individu) gugur didalam kandungan. Diharapkan kedepanya peternak dapat melaporkan gangguan reproduksi tepat waktu (jika memungkinkan.

11.
Rabu, 14 Maret 2018
Penanganan Scabies
1.   Mahasiswa STPP Malang
2.   Mantri ternak
Penyakit kulit dimana timbul benjolan kecil yang jika dibiarkan akan menular kepada ternak lain.

12.
Kamis, 15 Maret 2018
Pelayanan IB
1.   Mahasiswa STPP Malang
2.   Inseminator

Keterlambatan peternak dalam penyampaian birahi sehingga petugas terlambat untuk menangani.

13.
Jum’at, 16 Maret 2018
Pelaporan ISIKHNAS ib
1.   Mahasiswa STPP Malang

Terkadang server mengalami loading yang cukup lama sehingga pelaporan sangat lambat.

14.
Senin, 19 Maret 2018
Persiapan Pembuatan Materi Penyuluhan
1.   Mahasiswa STPP Malang
Pembuatan materi penyuluhan berdasarkan hasil identifiksi dan diskusi tim serta pembuatan media penyuluhan.

15.
Selasa, 20 Maret 2018
Melakukan pendataan akseptor yang mengalami Gangrep (Gangguan Reproduksi)

1.   Mantri Ternak
2.   Inseminator
3.   Petugas PKB
4.   Petugas ATR
5.   Mahasiswa STPP Malang
Pendataan Gangrep kec. Bantur. Pendataan berupa pencatatan gangguan reproduksi, pemberian vitamin dan obat-obatan secara gratis serta pemasangan necktag pada akseptor

16.
Rabu, 21 Maret 2018
Pelayanan IB dan Keswan
1.   Mantri Ternak/Inseminator
2.   Mahasiswa STPP Malang
Pelayanan IB gratis dan juga pengendalian penyakit ternak

17.
Kamis, 22 Maret 2018
Monitoring pembimbing intern pendamping upsus siwab 2018 kab. Malang
1.    Pembimbing Intern
2.    Mahasiswa STPP Malang
Permasalahan yang dihadapi di lapangan dari teknis maupun non teknis.

18.
Jum’at, 23 Maret 2018
Pengisian Logbook harian pendamping
1.   Mahasiswa STPP Malang

Pengisian logbook untuk pelaporan saat kegiatan telah selesai

19.
Sabtu, 24 Maret 2018
Pelayanan Inseminasi Buatan
1.   Peternak
2.   Inseminator
3.   Mahasiswa STPP Malang

Medan yang cukup sulit untuk dilalui oleh petugas sehingga mengurangi kecepatan dalam melakukan pelayanan Inseminasi Buatan.

20.
Senin, 26 Maret 2018

Melakukan pendataan akseptor yang mengalami Gangrep (Gangguan Reproduksi)
1.   Mantri Ternak
2.   Inseminator
3.   Petugas PKB
4.   Petugas ATR
5.   Mahasiswa STPP Malang
Pendataan Gangrep di Dusun Bocek Desa Bocek Kecamatan Karangploso. Pendataan berupa pencatatan gangguan reproduksi, pemberian vitamin dan obat-obatan secara gratis serta pemasangan necktag pada akseptor

22.
Selasa, 27 Maret 2018
1.    Pamitan ke Dinas Peternakan tanda pendampingan telah selesai
1.    Pembimbing Intern Pendampig
2.    Mahasiswa STPP Malang
Perizinan tanda telah selesainya kegiatan pendampingan upsus siwab kab. Malang.





                   Dosen Pembimbing




          Ir. A. H. Benyamin FoEkh, MS
           NIP. 19600621 198303 1 004
                                  Malang, April 2018

Mahasiswa





   Muhammad Irfan
  NIRM. 07.2.2.15.2029