LAPORAN
KEGIATAN
PENDAMPINGAN
UPSUS SIWAB TAHUN 2018
KECAMATAN
BANTUR KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR
Oleh
MUHAMMAD IRFAN
NIRM
07.2.2.15.2029
SEKOLAH
TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP) MALANG
BADAN
PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
KEMENTERIAN
PERTANIAN
2018
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan :
PENDAMPINGAN UPAYA KHUSUS SAPI
INDUKAN WAJIB BUNTING JAWA TIMUR
2018
Lokasi :
Kecamtan Bantur, Kabupaten Malang
Kecamatan
:
Bantur
Kabupaten :
Malang
Mahasiswa
- Nama lengkap : Muhammad Irfan
- No HP : 081333883285
- Email : mirfan.stppmalang@gmail.com
- Lama Kegiatan : 1 bulan ( 30 Hari
)
- Sumber anggaran : DIPA STPP Malang Tahun 2018
|
Malang,
27 Maret 2018
|
Menyetujui:
Leicen
Officer
Ir A. H. Benyamin FoEkh, MS.
NIP.
19600621 198303 1 004
|
Mahasiswa
Muhammad Irfan.
NIRM.
07.2.2.15.2029
|
Mengetahui:
Ketua
STPP Malang
Dr. Ir. Surachman Suwardi, MP.
NIP.
19600420 199203 1 001
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur dipanjatkan ke hadirat Allah SWT, sehingga
dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 di Kecamatan
Bantur Kabupaten Malang. Laporan disusun sebagai pertanggungjawaban kegiatan
pendampingan UPSUS SIWAB oleh mahasiswa yang dilaksanakan di Kecamatan Bantur,
Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tanggal 26 Februari sampai dengan 27 Maret
2018.
Dalam pelaksanaan kegiatan dan laporan, mengucapkan terima kasih kepada:
1. Dr. Ir. Surachman Suwardi, MP
selaku ketua Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang.
2.
Dr.
Ir. Suhirmanto M.Si selaku koordinator pelaksanaan kegiatan UPSUS Swasembada
Pangan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
3.
Ir.
Benyamin FoEkh MS selaku LO (Leicen Officer) Kabupaten Malang.
4.
Ir.
Sudjono selaku Kepala Dinas Peternkan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang,
Jawa Timur.
5.
Winarno selaku Inseminator Wilayah Kecamatan Bantur.
6.
Tim
SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting) Kecamatan Bantur, Malang.
7. Seluruh pihak yang mensukseskan
kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB.
Semoga bimbingan serta motivasi dalam pelaksanaan pendampingan UPSUS SIWAB
tahun 2018 yang diberikan dapat menjadi amal disisi-Nya. Menyadari bahwa dalam penyusunan laporan
ini masih banyak kekurangan. Semoga laporan ini dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Malang,
Maret
2018
Penulis
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar..................................................................................... iii
Daftar Isi................................................................................................ iv
Daftar Tabel.......................................................................................... v
Daftar Gambar...................................................................................... vi
Daftar Lampiran.................................................................................... vii
I. Pendahuluan
1.1. Latar
belakang.......................................................................... 1
1.2. Tujuan....................................................................................... 2
1.3. Sasaran.................................................................................... 2
1.4. Manfaat.................................................................................... 3
II. Kegiatan
Pendampingan UPSUS SIWAB
2.1. Pendampingan
Inseminasi Buatan.......................................... 4
2.2. Pendampingan
Pemeriksaan Kebuntingan (PKB).................. 8
2.3. Pendampingan
Gangguan Reproduksi.................................... 8
2.4. Pendampingan
Penanaman Hijauan Pakan Ternak............... 12
2.5. Pendampingan
Pengawasan Pemotongan Betina Produktif.. 14
2.6. Monitoring, Evaluasi dan
Pelaporan........................................ 14
III. Metode
Pelaksanaan
3.1. Waktu
dan tempat.................................................................... 17
3.2. Materi
pendampingan ............................................................. 17
3.3. Metode
pendampingan............................................................. 17
IV. Hasil
Pendampingan
4.1. Gambaran
Umum Lokasi UPSUS SIWAB.............................. 18
4.2. Pendampingan
Inseminasi Buatan.......................................... 19
4.3. Pendampingan
Pemeriksaan Kebuntingan (PKB).................. 19
4.4. Pendampingan
Gangguan Reproduksi.................................... 19
4.5. Pendampingan
ISIKHNAS....................................................... 20
4.6. Pendampingan
Penanaman Hijauan Pakan Ternak............... 20
4.7. Pendampingan
Pelaporan Kelahiran....................................... 20
4.8. Pendampingan
Pengawasan Pemotongan Betina Produktif.. 21
4.9. Perencanaan Kegiatan
Pendampingan................................... 22
4.10.Pemberdayaan Petani Melalui
Penyuluhan........................... 23
4.11.Peningkatan Kapasitas
Pengetahuan Petani........................ 24
V. Kesimpulan
dan Saran................................................................... 25
VI. Daftar
Pustaka................................................................................ 26
Lampiran............................................................................................... 32
DAFTAR
TABEL
Tabel
|
|
Hal
|
1
Batasan
dan Kriterian Pelayanan IB........................................................ 5
2
Tolok
Ukur Keberhasilan Peaksanaan IB di SP-IB................................. 5
3
Pemberdayaan
Petani Melalui Penyuluhan dalam Kegiatan
Pendampingan Mahasiswa...................................................................... 23
DAFTAR GAMBAR
Gambar
|
|
Hal
|
1. Pelaporan iSIKHNAS............................................................................... 15
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran
|
|
Hal
|
1 Lembar Persiapan Menyuluh................................................................... 27
2 Sinopsis.................................................................................................... 28
3 Dokumentasi Kegitan UPSUS SIWAB.................................................... 30
4 Logbook Kegiatan
UPSUS SIWAB......................................................... 33
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kementerian Pertanian telah
menetapkan sebelas arah Kebijakan Pembangunan Pertanian tahun
2015 – 2019 dengan tujuan utama untuk mencapai kemandirian pangan dan
berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan. Untuk mendukung tercapainya
kemandirian pangan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, antara lain
melalui pemberdayaan sumberdaya manusia pertanian pada kawasan sentra produksi
sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan yang
meliputi 7 (tujuh)
komoditas strategis nasional yaitu padi,
jagung, kedelai, tebu, aneka
cabai, bawang, dan daging.
Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan
sekaligus merupakan salah satu pilar utama hak azasi manusia. Ketahanan pangan
juga merupakan bagian sangat penting dari ketahanan nasional. Dalam hal ini hak
atas pangan seharusnya mendapat perhatian yang sama besar dengan usaha
menegakkan pilar-pilar hak azasi manusia lain. Untuk mewujudkan kondisi
ketahanan pangan nasional yang mantap, subsistem ketahanan pangan
(ketersediaan, distribusi dan konsumsi) dalam sistem ketahanan pangan
diharapkan dapat berfungsi secara sinergis, melalui kerja sama antar komponen
yang digerakkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Ketahanan pangan tidak hanya
mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk
mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan
pada pihak manapun. Dalam hal inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam
ketahanan pangan, dimana petani adalah produsen pangan sekaligus kelompok
konsumen pangan terbesar. Pendampingan
UPSUS SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting) tahun 2018 oleh mahasiswa merupakan
salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkat kapasitas peternak dalam
mengelola usaha pembibitan sapi potong, guna meningkatkan populasi ternak
nasional untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Kegiatan
pendampingan UPSUS SIWAB di Jawa Timur oleh mahasiswa STPP Malang akan fokus
melalui kegiatan-kegiatan:
1. Meningkatkan kapasitas pelaku usahatani
(peternakan) melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan;
2. Mengawal program pemberdayaan terpadu melalui
fasilitasi peningkatan peran kelembagaan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);
3. Pendampingan implementasi program peningkatan
produksi komoditas peternakan sesuai anjuran program SIWAB 2018.
Dalam
implementasi kegiatan tersebut, diperlukan tenaga pendamping yang energik untuk
berpartisipasi
aktif dalam membantu peningkatan kinerja penyuluh pertanian dan tenaga teknis
lapangan. Dalam mendukung program peningkatan produksi komoditas peternakan
melalui program SIWAB 2018, STPP Malang sebagai unit organik Kementerian
Pertanian dibawah Pusat Pendidikan Pertanian Badan BPPSDMP, memiliki peran
strategis dalam program pendampingan program UPSUS SIWAB 2018 di Jawa Timur.
1.2 Tujuan
Tujuan
pendampingan
mahasiswa UPSUS SIWAB tahun 2018 adalah meningkatkan efektivitas
pelaksanaan program
Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting, serta peningkatan sumber daya manusia
peternak. Peran pendamping adalah untuk meningkatkan proses pelaksanaan program
yang membantu masyarakat dalam mencapai tujuan serta mendukung penuh program
dan kebijakan kementerian pertanian.
1.3 Sasaran
Sasaran kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018 di Kecamatan
Wajak adalah peternak sapi potong dan sapi perah dengan pola usaha pembibitan
melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan identifikasi mengenai
adat istiadat, kependudukan, tingkat perokonomian, tingkat pendidikan, dan
kegiatan usaha tani.
b.
Mengidentifikasi
masalah yang terjadi dan dihadapi oleh peternak serta merencanakan program
kegiatan.
c.
Melaksanakan
kegiatan pendampingan dimulai dari merumuskan kegiatan dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang telah disepakati.
d.
Melakukan
kegiatan monitoring dan evaluasi kagiatan. Hasil kegiatan monitoring dan
evaluasi, dianalisis serta dipertimbangkan untuk perbaikan dan penyempurnaan
program.
e.
Menindaklanjuti
dan melaksanakan seluruh kegiatan yang telah disusun dan direncanakan.
1.4 Manfaat
a.
Peningkatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap petani dalam melakukan usaha tani di bidang
pembibitan ternak.
b. Peningkatan jumlah akseptor
Inseminasi buatan dan peningkatan kapasitas petani dalam mengelola
usahataninya.
BAB II
KEGIATAN PENDAMPINGAN UPSUS
SIWAB
2.1 Pendampingan Inseminasi Buatan
Pelayanan
Inseminasi Buatan dalam rangka mendukung UPSUS SIWAB dapat dilaksanakan pada
wilayah introduksi, pengembagan dan swadaya serta wilayah pemeliharaan ternak
yang dilakukan secara ekstensif. Inseminator adalah petugas yang berhak
melakukan inseminasi, telah mengikuti pelatihan inseminasi buatan dan memenuhi
kualifikasi serta memiliki SIM-I. Syarat pendidikan diutamakan minimal SMK
Peternakan atau sederajat dibidang IPA. Uraian Petugas Teknis Inseminator:
1)
Merencanakan
kebutuhan penggunaan semen beku
2)
Melakukan
identifikasi akseptor IB dan mengisi kartu peserta IB.
3)
Melaksanakan
IB pada ternak.
4)
Membuat
pencatatan dan laporan pelaksanaan IB dan menyampaikan kepada petugas PKB.
5)
Membuat
pencatatan dan laporan pelaksanaan IB dan menyampaikan kepada petugas PKB.
6)
Berkoordinasi
dengan petugas PKb, ATR dan Medik Veteriner (jika ada akseptor IB yang sudah 2
kali di-IB tidak juga bunting).
A. Wilayah Pelayanan IB
Upaya
untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam pelaksanaan IB perlu direncanakan
IB secara baik dengan memperhatikan beberapa hal seperti struktur populasi
ternak sapi (dewasa, muda dan anak baik jantan maupun betina), akseptor, Service
per Conception (S/C) dan Conception Rate (CR), tenaga dan sarana
yang tersedia. Batasan dan kriteria wilayah tahapan pelayanan IB disajikan pada
tabel-1 berikut
Tabel 1. Batasan dan
Kriterian Pelayanan IB
B.
Tolak Ukur Keberhasilan Pelaksanaan IB
Untuk menilai keberhasilan pelaksanaan IB pada
SP-IB/Pos IB di tingkat Kabupaten/Kota, memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Tabel-2. Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan IB di SP-IB
Tabel
2. Tolok Ukur Keberhasilan Pelaksanaan IB di SP-IB
C.
Pelaksanaan IB
Agar
pelaksanaan IB dapat memberikan hasil yang maksimal perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a) Akseptor
Akseptor
IB dapat berasal dari ternak yang berkembang di masyarakat termasuk ternak yang
berasal dari bantuan pemerintah baik dana APBN/APBD maupun ternak yang berada
di perusahaan. Akseptor IB disamping yang berada di wilayah yang sudah berjalan
pelaksanaan IB, juga dapat berasal dari ternak di wilayah yang IB belum berjalan
atau kegiatan pembiakannya dilakukan melalui kawin alam.
b) Pelayanan IB
Pelayanan
IB pada daerah yang sudah berjalan/berkembang pelayanan IB nya, seperti pada
wilayah/daerah IB swadaya, pengembangan dan introduksi pelaksanaannya mengacu
kepada pelaksanaan IB secara regular, dimana ternak yang terdeteksi birahi
dapat langsung di lakukan IB dan ternak yang sudah di IB sebelumnya dapat
dilakukan pemeriksaan kebuntingan. Sedangkan ternak sudah tiga (3) kali di IB
namun tidak menunjukkan adanya kebuntingan, ternak tersebut dilaporkan kepada
tim penanganan ganguan reproduksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk
memaksimalkan pelaksanaan IB agar semua ternak betina produktif yang ada dapat
di IB perlu di bentuk tim pelaksana di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, tim
tersebut secara terpadu melaksanakan IB, PKb dan melakukan identifikasi status
reproduksi ternak dan pencatatan status ternak, identitas ternak dan pemilik
ternak serta membuat Surat Keterangan Status Ternak (SKSR). Pada prinsipnya
teknologi IB dapat digunakan untuk aspek pembibitan (mutu genetik) dan aspek
produksi.
1)
Pelayanan
Inseminasi Buatan (IB) untuk Pembibitan Pelaksanaan IB pada wilayah pembibitan
tujuannya untuk peningkatan produktivitas yang dapat dilakukan melalui
permurnian dan/atau persilangan dalam rangka pembentukan breed baru melalui
pengembangan sapi asli dan sapi lokal. Penggunaan semen beku pada wilayah ini
didasarkan atas pewilayahan sumber bibit sebagaimana telah ditetapkan sebagai
wilayah sumber bibit sapi asli seperti Sapi Bali di Provinsi Bali, Sapi Madura
di Pulau Sapudi dan kegiatan pembibitan pada Kabupaten/Kota terpilih danpada
daerah tersebut tidak diperkenankan penggunaan semen beku bangsa lain. Untuk
keperluan tersebut perlu diterapkan prinsip-prinsip perbibitan seperti
perkawinan yang diatur, sistim pencatatan (recording), seleksi dan culling,
dan sertifikasi.
2)
Pelaksanaan
Inseminasi Buatan (IB) pada wilayah produksi Pelaksanaan IB pada wilayah
Produksi tujuannya untuk peningkatan produksi melalui pengembangan sapi asli,
sapi lokal dan sapi persilangan. Berbagai bangsa sapi yang telah mulai dicoba
dan diperkenalkan di lapangan dengan mempersilangkannya dengan sapi-sapi lokal
dan kerbau antara lain : Sapi Bali, Sapi Madura, Sapi Aceh, Sapi Pesisir, Sapi
Onggole, Sapi Brahman, Sapi Simmental, Sapi Limousin, Sapi Angus, Sapi Brangus,
Sapi Friesian Holstein. Sedangkan bangsa kerbau antara lain kerbau Murrah,
kerbau Lumpur. Kebijakan persilangan antara sapi asli dengan bangsa Bos Taurus
(Simental, Limousin, Angus) hanya di perkenankan untuk tujuan dipotong.
c) Penggunaan dan Penanganan (Handling) Semen Beku
Penggunaan
semen beku dari satu pejantan IB pada satu lokasi tidak boleh lebih dari 2
tahun agar tidak terjadi inbreeding. Mengenai kualitas semen beku dari pejantan-pejantan
IB menjadi tanggung jawab Balai Inseminasi Buatan (BIB) Pusat dan Balai
Inseminasi Buatan Daerah (BIBD) karena berhubungan dengan penerapan sistim
pemeliharaan ternak dan penyediaan pejantan-pejantan IB. Untuk itu penerapan recording
system, sangat penting agar Balai Inseminasi Buatan dapat secepat mungkin
menilai kualitas pejantan-pejantan yang dipergunakan Penyimpanan dan pemindahan
semen memperhatikan sebagai berikut :
1)
Straw
(semen beku) yang disimpan dalam container (wadah penyimpanan)
ditempatkan dalam goblet yang alas/dasarnya tertutup rapih,
goblet-goblet ditempatkan dalam canister yang alas/dasarnya tertutup
atau berlubang-lubang. Apabila semen langsung ditempatkan dalam canister (tanpa
goblet), maka harus dipergunakan canister dengan alas tertutup.
2)
Canister
(1 s/d 6 buah) ditempatkan dalam container yang berisi Nitrogen Cair (N2). N2
cair tidak boleh sampai habis menguap karena dapat menyebabkan semua benih yang
tersimpan di dalamnya mati. Dianjurkan permukaan N2 cair dalam container selalu
dijaga agar seluruh Straw terendam dalam N2 cair.
3)
Pemindahan
Semen dari satu container ke container lainnya dilakukan sebagai berikut:
·
Container
dimana Straw akan dipindahkan diisi terlebih dahulu dengan N2 cair dimana
canister dan goblet kosong sudah berada di dalamnya.
·
Tempatkan
kedua container sedekat mungkin.
·
Angkat
canister sampai ke mulut container dan jepit tangkainya dengan penjepit
(forcep).
·
Pindahkan
Straw secepat mungkin dari canister A ke canister B dengan memakai pinset atau
dengan jari yang bersarung tangan. Waktu yang dipergunakan untuk pemindahan
Straw dari canister A ke canister B tidak boleh lebih dari 3 detik.
4) Penempatan
container sebaiknya pada ruangan khusus yang memiliki sirkulasi udara dan
penerangan yang cukup.
2.2 Pendampingan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)
Pemeriksa
Kebuntingan (PKB) adalah petugas yang berhak melakukan pemeriksaan kebuntingan,
menetapkan apakah ternak sapi betina tersebut bunting atau kosong, telah
mengikuti pelatihan pemeriksa kebuntingan. Syarat pendidikan minimal SMU atau
sederajat, telah mengikuti pelatihan Inseminator, telah mengikuti pelatihan
pemeriksa kebuntingan dan memenuhi kualifikasi serta memiliki SIM-A2. Tugas
Pemeriksa Kebuntingan (PKB) adalah:
a. Membimbing, mengkoordinir dan
mengawasi pekerjaan Inseminator (termasuk Inseminator Mandiri)
b. Memeriksa kebuntingan akseptor
IB berdasarkan laporan Inseminator.
c.
Melakukan
evaluasi pelaksanaan IB secara berkala.
2.3 Pendampingan Gangguan Reproduksi
Ruang
lingkup kegiatan pendampingan gangguan reproduksi terdiri dari:
a. Penetapan status reproduksi, yang
meliputi
1)
Pemeriksaan status reproduksi.
2)
Pencatatan status reproduksi
3)
Surat Keterangan Status Reproduksi
b. Penanganan gangguan reproduksi, yang
meliputi
1)
Klasifikasi Gangguan Reproduksi
2)
Tahapan Penanganan Gangguan Reproduksi
c. Sumber Daya
1)
Penetapan petugas pelaksana penanganan gangguan reproduksi
2)
Penyediaan bahan, peralatan dan obat-obatan
3)
Biaya operasional
d. Manajemen Operasional
e. Pengendalian, Pengawasan Serta
Indikator Keberhasilan
1)
Pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2)
Pengawasan pelaksanaan kegiatan.
3)
Indikator keberhasilan, yang meliputi
f. Monitoring, evaluasi dan pelaporan,
yang meliputi
1)
Monitoring pelaksanaan kegiatan.
2)
Evaluasi pelaksanaan kegiatan.
3)
Pelaporan pelaksanaan kegiatan
Mekanisme
Kerja Penanganan Gangguan Reprodusi pada UPSUS SIWAB 2018 meliputi beberapa
tahapan.
A. Penetapan Status Reproduksi
Penetapan
status Reproduksi Ternak Sapi dan Kerbau dilakukan melalui 2 (dua) kegiatan,
yaitu pemeriksaan status reproduksi dan penetapan status reproduksi.
1) Pemeriksaan status reproduksi
Pemeriksaan
dalam rangka penetapan status reproduksi ternak sapi dan kerbau dilakukan
dengan cara palpasi rectal atau menggunakan alat ultrasonografi yang dilakukan
oleh Petugas PKB, ATR, atau Medik Reproduksi.
2) Penetapan status reproduksi
Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut, status reproduksi sapi atau kerbau akan diketahui,
yaitu:
a.
Kelompok
Body Condition Score (BCS) di bawah 2,0. Kondisi berat badan sapi yang
mengalami kekurangan gizi berat sehingga mengakibatkan kekurangan berat badan
ideal untuk berfungsinya sistem reproduksi. Pada kelompok tersebut, ditetapkan
bahwa sistem reproduksi baru dapat dinormalkan kembali setelah BCS dapat
ditingkatkan hingga 2,0.
b.
Kelompok
Body Condition Score (BCS) di atas atau sama dengan 2,0. Kondisi berat
badan sapi minimal untuk berfungsinya sistem reproduksi. Apabila ditemukan
kondisi sapi yang mengalami gangguan reproduksi, kondisi tersebut dinilai masih
dapat disembuhkan hingga menjadi normal kembali. Penetapan status reproduksi
pada kelompok ini adalah sebagai berikut:
b.1. bunting,
b.2. tidak bunting dengan status reproduksi normal;
b.3. tidak bunting dengan status mengalami gangrep;
b.4.
tidak bunting dengan status mengalami gangrep permanen.
c. Penerbitan Surat
Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
Berdasarkan hasil penetapan status reproduksi sapi dan
kerbau sebagaimana pada poin 2.b di atas, maka diterbitkan SKSR yang
menerangkan kondisi sapi sebagai berikut:
a.
bunting
b.
tidak
bunting dengan status reproduksi normal, ditetapkan sebagai akseptor;
c.
tidak
bunting dengan status mengalami gangrep, ditetapkan sebagai
d.
target
Gangrep, atau
e.
tidak
bunting dengan status mengalami gangrep permanen,
f.
diberikan
surat keterangan tidak produktif.
Hasil
pemeriksaan status reproduksi dilakukan oleh Petugas PKB, ATR dan medik reproduksi. Apabila
dilakukan oleh petugas PKB atau ATR, direkomendasikan kepada Medik Reproduksi
sebagai dasar penetapan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Setiap sapi/kerbau yang diberikan penanganan
gangguan reproduksi dan belum memiliki Nomor Kartu Ternak yang dikeluarkan
ISIKHNAS, harus diberikan:
· ear tag atau neck tag
· Nomor Kartu Ternak yang didaftarkan melalui ISIKHNAS
B.
Penanganan Gangguan Reproduksi
Mekanisme
kerja penanganan gangguan reproduksi dilakukan secara bertahap yaitu melalui:
Surveillans
Gejala Klinis berdasarkan anamnese peternak Surveillans gejala klinis
dilaksanakan sebagai seleksi awal atau sebagai dasar untuk penanganan gangguan
reproduksi. Kriteria ternak yang akan dijadikan sebagai target penanganan
gangguan reproduksi adalah:
a. Setelah 14 hari melahirkan
b. Ada discharge abnormal
c. Ada siklus estrus abnormal
d. Estrus tidak teramati setelah 50 hari melahirkan
e. Dikawinkan 2 kali tidak bunting
f. Setelah 2 bulan di IB
g. Sapi yang bunting lebih dari 280 hari
h. Sapi yang mengalami abortus, prematur atau lahir mati
Pemeriksaan
dan penentuan diagnosa status reproduksi, Pemeriksaan dilakukan terhadap sapi
betina produktif yang memperlihatkan kriteria gangguan reproduksi. Pemeriksaan bertujuan
untuk menentukan status reproduksinya dan status kesehatan ternak khususnya
terhadap ada tidaknya infeksi penyakit terutama Brucellosis. Pemeriksaan status
reproduksi dilakukan dengan cara:
· Inspeksi melalui Body Condition Score dan Status
praesens (Present
status)
· Palpasi per rektum dan per vaginam
· Sonologi dengan menggunakan alat ultrasonografi (bila
tersedia)
· Laboratoris dengan pengambilan dan pemeriksaan sampel darah,
feses
dan lendir vagina (discharge vagina)
Penentuan
diagnosa dilakukan oleh medik reproduksi sesuai dengan hasil pemeriksaan fungsi
organ reproduksi. Penanganan Gangguan Reproduksi, Tindakan penanganan gangguan
reproduksi dijadikan sebagai dasar dalam penentuan ternak yang dapat
disembuhkan (fausta) atau tidak dapat disembuhkan (infausta).
Keberhasilan penanganan gangguan reproduksi dinyatakan berhasil apabila kondisi
ternak menunjukkan gejala estrus. Setiap sapi/kerbau yang diberikan penanganan
gangguan reproduksi dan belum memiliki Nomor Kartu Ternak yang dikeluarkan
ISIKHNAS, harus diberikan:
· ear tag atau neck tag
· Nomor Kartu Ternak yang didaftarkan melalui ISIKHNAS
Tingkat
Keberhasilan Kesembuhan. Keberhasilan kesembuhan dari penanganan gangguan
reproduksi dinyatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan pengobatan 2-3
kali.
C.
Pemberian Pakan Konsentrat
Setiap
sapi/Kerbau yang didiagnosa hypofungsi uteri dan mengalami kekurangan gizi (mal
nutrisi) diberikan pakan konsentrat selama berkisar 3 bulan. Pemberian pakan
konsentrat dianggarkan dari kegiatan dibawah Direktorat Pakan Ditjen PKH.
D.
Pemberian Feed Suplement
Setiap
sapi/kerbau yang ditangani gangguan reproduksinya diberikan 1 (satu) kg feed
suplement selama 3 (tiga) bulan.
2.4 Pendampingan Penanaman Hijauan Pakan Ternak
A.
Penguatan Hijauan Pakan Ternak (HPT)
a.
Pemenuhan
hijauan pakan ternak (HPT) adalah penyediaan HPT berkualitas untuk sapi potong
induk di lokasi kegiatan UPSUS SIWAB.
b.
Penyediaan
HPT dialokasikan pada lokasi UPSUS SIWAB cluster intensif, semi intensif dan
ekstensif
c.
Jenis
HPT yang ditanam di kebun HPT sebagai rumput potong agar disesuaikan dengan
iklim dan kondisi lahan setempat. Jenis rumput dapat dipilih seperti rumput
gajah (pennisetum purpureum), rumput gajah cultivar Taiwan,
rumput gajah cultivar Mott (odot), rumput kolonjono (Panicum
Muticum), rumput benggala (panicum maximum), rumput setaria (Setaria
sphacelata) atau jenis rumput unggul lainnya. Selain jenis rumput, dapat
ditanam jenis leguminosa sebagai sumber protein yang dapat mensubstitusi pakan
konsentrat, seperti gamal (Gliricidae sepium), lamtoro cultivar Tarramba
(Leucaena leucocephala), sentro (Centrosema pubescens), stylo (Stylosanthes
guinensis) atau indigofera (Indigofera zolingiensis).
d.
Apabila
kebun HPT belum berproduksi, maka HPT wajib disediakan secara swadaya oleh
kelompok dengan memaksimalkan pemanfaatan rumput lapang, atau hasil samping
pertanian atau perkebunan seperti tebon jagung, daun/pelepah sawit serta jenis
graminae dan leguminosa lokal lainnya yang tumbuh dan berkembang di lokasi
kelompok.
e.
Bibit/benih
HPT dapat diakses dari lokasi sumber benih/bibit HPT yaitu UPT Pusat, UPT
Daerah, Kelompok penangkar benih/bibit HPT, perorangan, BUMN, swasta, lembaga
penelitian dan perguruan tinggi. Daftar penyedia benih/bibit HPT dan
jenis-jenisnya.
f.
Pendistribusian
bibit HPT kepada kelompok agar memperhatikan (a) ketersediaan sumber air atau
disesuaikan dengan musim penghujan untuk menghindari kematian bibit HPT; (b)
lahan telah selesai diolah dan dilakukan pemupukan dasar. Apabila penyediaan
HPT dalam bentuk benih (biji) maka perlu dilakukan penyemaian terlebih dahulu,
sampai tumbuh batang dengan tinggi yang cukup untuk ditanam di kebun.
g.
Tatacara
budidaya HPT.
h.
Jumlah
pemberian HPT dalam bentuk segar minimal 10% dari bobot badan per ekor per
hari.
i.
Lokasi
penanaman diupayakan dalam satu hamparan, tetapi apabila tidak memungkinkan
dapat dilakukan pada beberapa hamparan yang jaraknya tidak terlalu berjauhan.
Pemanfaatan lahan dapat bekerjasama dengan Perhutani atau memanfaatkan lahan
Daerah Aliran Sungai (DAS), pekarangan, dan lain sebagainya.
j.
Pemberian
air minum dilakukan secara tak terbatas (ad-libitum). Ketersediaan air sangat
penting, untuk itu harus tersedia sumber air dan tatakelolanya sampai di
kandang kelompok dan bisa di akses oleh ternak dan kebun HPT.
B. Penguatan pakan konsentrat
a.
Pemenuhan
pakan konsentrat adalah penyediaan pakan konsentrat sapi potong induk yang
telah di periksa mengalami gangguan reproduksi akibat kekurangan nutrisi
berdasarkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR), dengan prioritas ternak
dengan nilai BCS 2-3.
b.
Penguatan
pakan konsentrat dialokasikan pada lokasi UPSUS SIWAB cluster intensif dan semi
intensif.
c.
Jenis
pakan konsentrat adalah pakan konsentrat sapi potong induk dengan spesifikasi
teknis sesuai standar dalam e-catalog.
d.
Pengadaan
dan distribusi pakan konsentrat per kabupaten/kota dilakukan setelah selesai
pelaksanaan pemeriksaan ternak yang mengalami gangguan reproduksi akibat
kekurangan nutrisi berdasarkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). 5)
Dinas Kabupaten/Kota harus memastikan ketersediaan gudang/tempat penyimpanan
pakan konsentrat yang sesuai dengan persyaratan, guna menjaga kualitas pakan
sebelum diberikan kepada ternak yang telah mempunyai SKSR.
e.
Pendistribusian
pakan konsentrat dilakukan langsung oleh pihak penyedia sampai ke gudang/tempat
penyimpanan pakan konsentrat.
f.
Gudang/tempat
penyimpanan pakan konsentrat dapat menggunakan gudang milik salah satu
kelompok, kelompok Unit Pengolah Pakan (UPP), Lumbung pakan, gudang milik SMD,
SPR, koperasi/KUD, dinas atau lainnya sesuai dengan kondisi lapangan.
g.
Tatacara
pemberian pakan sesuai dengan pedoman teknis. Jumlah pakan konsentrat yang
diberikan kepada ternak yaitu 2kg/ekor/hari selama 100 hari.
h.
Ternak
yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pakan konsentrat harus
dipisahkan dengan ternak yang sehat dan diberi penandaan untuk memudahkan
proses pemberian pakan, pencatatan dan pengawasan.
i.
Pencatatan
peningkatan indikator BCS dilaksanakan sebelum ternak diberi penguatan pakan
konsentrat dan setelah berakhirnya pemberian pakan konsentrat. Pencatatan
dilakukan oleh pendamping dan/atau petugas teknis Dinas Kabupaten/Kota.
2.5 Pendampingan Pengawasan Pemotongan Betina Produktif
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Pemotongan
Betina Produktif terdiri dari pengawasan hulu dan pengawasan hilir.
A. Pengawasan
di Hulu
·
Pengawasan
dihulu dilakukan oleh Pengawas Kesmavet.
·
Operasional
pelaksanaan pengawasan secara berkala di tingkat pejagal/pengumpul ternak)
·
Pengawas
Kesmavet melakukan pembinaan dan verifikasi SKSR pada para Pejagal/pengumpul
ternak serta memasilitasi pembuatan SKSR dengan Dinas atau Puskeswan setempat.
·
Output
kegiatan adalah data jumlah dokumen SKSR yang di verifikasi di hulu (Jagal)
sebagai salah satu prediksi sumber data pemotongan.
·
Kegiatan
dilaksanakan di 134 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi.
B. Pengawasan
di Hilir
·
Pengawasan
dalam rangka pengawalan pencegahan pemotongan betina produktif oleh tim terpadu
(Pengawas Kesmavet dan Kepolisian) secara reguler di RPH. Pengawasan juga
dilakukan terhadap Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang pemotongan betina
produktifnya tinggi.
·
Kegiatan
berupa verifikasi SKSR di RPH, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan, dan Pengawasan pemotongan di RPH dengan melibatkan Kepolisian.
·
Output
kegiatan adalah data pemeriksaan status reproduksi ternak melalui verifikasi
dokumen SKSR di RPH, dan data pemotongan betina produktif.
·
Kegiatan
dilaksanakan di 40 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi.
2.6 Monitoring, Evaluasi dan
Pelaporan
1.
Terpantaunya
perkembangan program dan kegiatan secara real time di
setiap
jenjang;
2.
Diupayakan
kendala dan permasalahan lapangan dapat diselesaikan di
lapangan
dan atau sesuai jenjang pada saat permasalahan teridentifikasi
3.
Hasil
monev Upsus Siwab dipastikan diketahui oleh personil dan/atau
penanggung
jawab di setiap jenjang sesuai tanggung jawab penugasan dan
wilayah
kerja di simpul-simpul operasional kelembagaan Upsus Siwab
secara
real time.
Monitoring
dan evaluasi (Monev) Upsus Siwab diarahkan untuk memantau perkembangan: (1)
capaian kinerja program dan (2) perkembangan kinerja kegiatan di wilayah
tertentu (Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional). Perkembangan
capaian kinerja program mencakup: (1) jumlah akseptor yang telah di IB; (2)
jumlah sapi/kerbau bunting, dan (3) jumlah kelahiran. Laporan perkembangan
kinerja program dilakukan secara harian langsung oleh petugas lapangan.
Sedangkan cakupan perkembangan kegiatan meliputi: (1) Pemenuhan Hijauan Pakan
Ternak dan Pakan Konsentrat; 2) Penanganan Gangguan Reproduksi; 3) Produksi
semen beku, inseminator kit, dan penyediaan SDM beserta operasionalnya; 4)
Distribusi dan Ketersediaan Semen Beku, N2 Cair, dan Kontainer ; 5)
Pengendalian Pemotongan Sapi/Kerbau Betina Produktif di RPH. Laporan perkembangan
kinerja kegiatan dilakukan secara bulanan oleh penanggung jawab di
Kabupaten/Kota. Seluruh perkembangan kinerja Upsus Siwab, baik kinerja program
maupun kegiatan dilaporkan menggunakan sistem monitoring dan evaluasi Upsus
SIWAB.
Laporan
Pemantauan perkembangan kinerja program Upsus Siwab menggunakan instrumen yang
dikembangkan dari iSIKHNAS. Hasil pemantauan perkembangan capaian kinerja Upsus
Siwab dilaporkan secara elektronik oleh Inseminator.
Gambar 1. Pelaporan iSIKHNAS
Hal
ini memungkinkan secara vertikal penanggungjawab wilayah pada jenjang yang
lebih tinggi dapat memantau perkembangan jumlah sapi/kerbau yang telah di IB,
bunting, dan melahirkan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya secara
bersamaan pada saat/waktu petugas mengentry data kinerja. Masing-masing penanggungjawab
di setiap jenjang tersebut nantinya diberi username untuk mengakses
laporan perkembangan kinerja program Upsus Siwab. Dashboard Sistem
Pelaporan Program Upsus Siwab melalui iSIKHNAS.
Sistem
monev dan pelaporan capaian kinerja program Upsus Siwab diintegrasikan dengan
Sistem Monitoring dan Pelaporan SMS Kementan bersama-sama dengan Upsus lainnya
(padi, jagung, kedele, cabe dan bawang) dibawah koordinasi Pusat Data dan
Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin). Bagi petugas
yang belum mendapat pelatihan sampai dengan periode tersebut, pelaporan kinerja
program Upsus Siwab dilaksanakan melalui SMS, WhatsApp dan/atau email oleh
petugas/penanggung jawab pelaporan di masing-masing tingkat (kecamatan,
kabupaten/kota, dan provinsi). Untuk daerah ekstensif dan semi intensif, selain
melaporkan jumlah kebuntingan dan kelahiran hasil IB, juga dilaporkan jumlah
kebuntingan dan kelahiran hasil introduksi IB di kawasan ekstensif. Laporan ini
nantinya menjadi bagian dari penilaian kinerja petugas.
BAB III
METODE PELAKSANAAN
2.1 Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan
Pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 oleh mahasiswa STPP Malang dilaksanakan
mulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 27 Maret 2018. Kegiatan
Pendampingan UPSUS SIWAB 2018 dilaksanakan di Kecamatan Bantur, Kabupaten
Malang, Jawa Timur.
2.2 Materi
Pendampingan
Kegiatan
pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 mahasiswa STPP Malang di Kecamatan Bantur
meliputi pendampingan pelayanan Inseminasi Buatan, pendampingan pemeriksaan
kebuntingan, pendampingan gangguan reproduksi, pendampingan pelaporan iSIKHNAS, pendampingan
penanaman hijauan pakan ternak, pendampingan pelaporan kelahiran, pendampingan
pengawasan pemotongan betina produktif, serta pemberdayaan masyarakat
(peternak) melalui kegiatan penyuluhan pertanian.
.
2.3 Metode
Pendampingan
Pelaksanaan kegiatan mahasiswa STPP Malang berdasarkan
anjuran program SIWAB 2018 di Jawa Timur dengan berperan aktif bersama petugas
teknis lapangan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.
Pendamping mahasiswa selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan tenaga
teknis lapangan setempat dalam pelaksanaan dan implementasi program SIWAB 2018.
Pendampingan petani dilakukan dengan mengedepankan sistem partisipatif dengan
melibatkan peternak dalam mengidentifikasi, melaksanakan, evaluasi
program/kegiatan, permasalahan dan pemecahan masalah yang dihadapi peternak.
BAB IV
HASIL PENDAMPINGAN
4.1 Gambaran Umum Lokasi UPSUS SIWAB
Wilayah Kecamatan Bantur
Kabupaten Malang terletak pada Wilayah Dataran Tinggi dengan Koordinat antara 112O17’10,90” – 112O 57’00,00”
Bujur Timur, 7O44’55,11” – 8O26’35,45” Lintang Selatan.
Luas wilayah Kecamatan
Bantur adalah 158,9 km2 atau 15.897 ha terletak pada urutan luas terbesar ketiga di
Kabupaten Malang dari 33 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Malang terdiri dari 10
Desa, 105 Rukun Warga (RW) dan 247 Rukun Tetangga (RT), yang tersebar pada
wilayah perdesaan dan terletak antara 0–300 m dari permukaan laut.
Wilayah datar sebagian besar
terletak di Desa Wonokerto, Rejoyoso, Rejosari dan sebagian Karangsari,
Wonorejo, Wilayah bergelombang Pringgodani, Bantur, Srigonco dan
Sumberbening. Secara administrasi wilayah Kecamatan Bantur berbatasan dengan :
Utara :
Kecamatan Pagelaran
Timur :
Kecamatan Gedangan
Selatan :
Samudra Indonesia
Barat :
Kecamatan Pagak
Kondisi topografis Kecamatan merupakan dataran rendah
pada ketinggian 0 – 300 meter dari permukaan laut yang terletak di bagian
selatan Kabupaten Malang. Daerah ini terletak di sebelah selatan
perbukitan kapur (Gunung Kendeng). kondisi topografi wilayah ini sebagian besar
adalah potensi hutan, serta memiliki sumber air yang cukup yang mengalir
sepanjang tahun melalui sungai-sungainya untuk mengaliri lahan pertanian.
Memiliki 10 sumber air besar, yang amat bermanfaat untuk pengembangan
potensi persawahan.
Kecamatan Bantur sebagai salah
satu wilayah Kabupaten Malang mempunyai peranan yang sangat penting dalam
mendukung percepatan pembangunan Daerah Kabupaten Malang khususnya di Wilayah
Malang selatan, hal ini karena Wilayah ini mempunyai spesifikasi yakni sebagai
daerah pesisir pantai sekaligus sebagai kawasan pengembangan Wisata dengan penghasilan
utama adalah pertanian meliputi tanaman hortikultura salak, alpukat,
kelapa serta berbagai produk pertanian seperti Padi, Jagung, Tebu, maupun hasil
perikanan, sehingga dalam perkembangan kedepan daerah ini membutuhkan
perencanaan dan penataan yang sinergis dan berkesinambungan, dengan harapan
agar nantinya wilayah ini dapat benar – benar mampu mandiri utamanya
dalam mendukung upaya pemerintah dalam peningkatan swasembada pangan yang
pada gilirannya dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung
pemasukan Pendapatan Asli Daerah .
4.2 Pendampingan Inseminasi Buatan
Kegiatan pendampingan Inseminasi
Buatan yang dilakukan meliputi memberikan pelayanan kepada peternak (akseptor
untuk menerima jasa pelayanan Inseminasi secara optimal. Kegiatan pengawalan
dan pendampingan oleh mahasiswa STPP Malang yaitu memastikan program UPSUS
SIWAB dirasakan oleh penerima manfaat (peternak), dalam hal ini pelayanan
Inseminasi Buatan secara gratis. Pendampingan mahasiswa dalam pelaksanaan
Inseminasi buatan yang dilakukan yaitu membantu administrasi kegiatan
Inseminasi buatan yang dilakukan inseminator pada akseptor. Kegitan
pengadministrasian yang dilakukan meliputi pencatatan tanggal Inseminasi
Buatan, kode straw, dan kondisi birahi ternak. Setelah kegiatan Pelayanan
Inseminasi Buatan Selanjutnya peternak di data untuk selanjutnya dilaporkan
melalui ISIKHNAS.
4.3 Pendampingan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)
Pemeriksaan Kebuntingan dilakukan pada ternak yang telah dilakukan
Inseminasi Buatan dengan umur kebuntingan minimal 3 bulan. Kegiatan pemeriksaan
dilakukan oleh Petugas Teknis Pemeriksa Kebuntingan. Pelayanan pemeriksaan
kebuntingan dilakukan secara gratis oleh petugas. Hasil Pemeriksaan Kebuntigan
dicatat pada buku akseptor ternak dan dilaporkan melalui iSIKHNAS. Permasalahan
yang terjadi di Kecamatan Bantur yaitu, masih rendahnya kemauan petani untuk
melaporkan pada petugas teknis untuk melakukan pemeriksaan kebuntingan.
Pendamping mahasiswa STPP Malang bertugas untuk memberikan informasi pada
peternak untuk melaporkan pada petugas teknis, untuk dilakukan pemeriksaan
kebuntingan pada akseptor yang telah dilaksanakan Inseminasi Buatan serta
membantu petugas dalam administrasi kegiatan pelayanan pemeriksaan kebuntingan
yang dilakukan oleh petugas teknis lapangan.
4.4 Pendampingan Gangguan Reproduksi
Kegiatan Gangguan Reproduksi
merupakan penanganan ternak sapi betina indukan yang mengalami gangguan atau
mengalami abnormalitas pada organ reproduksinya. Pendampingan gangguan
reproduksi yang dilakukan dalam UPSUS SIWAB 2018 di Kecamatan Wajak yang yaitu
melakukan pemeriksaan organ reproduksi yang dilakukan oleh petugas teknis
lapangan dan pemberian treatmen berupa hormon, obat cacing dan mineral. Induk
yang mengalami gangguan reproduksi akan ditandai dengan nack tag berwarna Hijau
sebagai tanda indukan yang mengalami gangguan reproduksi. Pada periode
pendampingan UPSUS SIWAB oleh Mahasiswa STPP Malang pada bulan Maret 2018
kegiatan penanganan gangguan reproduksi di Kecamatan Bantur pada saat ini belum
dilaksanakan. Kegiatan Penanganan Gangguan Reproduksi di Kecamatan Wajak
direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2018.
4.5 Pendampingan ISIKHNAS
Kegiatan pendampingan iSIKHNAS dilakukan untuk memantau
pelaporan pelaksanaan UPSUS SIWAB yang dilakukan melalui program aplikasi.
Pelaporan iSIKHNAS oleh petugas teknis lapangan bersifal real time (tepat pada
waktu dilaksanakan kegiatan). Kegiatan yang dilaporkan petugas teknis lapangan
di Kecamatan Bantur pada sistem iSIKHNAS meliputi pelayanan Inseminasi Buatan,
Pemeriksaan Kebuntingan, kelahiran pedet, gangguan reproduksi dan melakukan
registrasi peternak pada program UPSUS SIWAB. Kegiatan yang dilakukan
pendamping mahasiswa adalah membantu kegiatan administrasi dan pelaporan kegiatan
petugas teknis lapangan pada iSIKHNAS.
4.6 Pendampingan Penanaman Hijauan Pakan Ternak
Kegiatan penanaman hijauan pakan
ternak di Kecamatan Bantur belum dilaksanakan. Program UPSUS SIWAB melalui
kegiatan penanaman hijauan pakan ternak masih dikoordinasikan oleh petugas
teknis lapangan antara dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang
dengan peternak penerima bibit tanaman pakan. Kegiatan yang dilakukan
pendamping mahasiswa adalah sebatas mencari informasi mengkorfirmasi kegiatan
penanaman hijauan pakan pemberian bantuan bibit tanaman pakan.
4.7 Pendampingan Pelaporan Kelahiran
Kegiatan pendampingan pelaporan
kelahiran yang dilakukan pada kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018 di
Kecamatan Bantur adalah melakukan pencatatan kelahiran pedet. Pencatatan yang
dilakukan meliputi tanggal kelahiran, berat badan, dan bangsa ternak. Hasil
pencatatan kelahiran pedet dilaporkan melalui iSIKHNAS oleh petugas teknis
lapangan yang bertanggungjawab. Pelaporan kelahiran pedet oleh peternak pada
petugas teknis masih rendah, dimana kelahiran pedet baru diketahui setelah
petugas inseminator melakukan IB kembali pada induk yang telah melahirkan.
4.8 Pendampingan Pengawasan Pemotongan Betina Produktif
Kegiatan pendampingan pemotongan
betina produktif mencakup kegiatan hulu dan kegiatan hilir. Pengendalian hulu
dilakukan mulai elemen yang paling bawah yaitu peternak, pasar hewan, dan check
point. Pengendalian pada sektor hilir adalah pengawasan di Rumah Potong Hewan
(RPH). Kegiatan pengawasan pemotongan betina produktif yang dilakukan di
Kecamatan Bantur oleh pendamping mahasiswa STPP Malang, berada pada sektor
hulu, yaitu pada peternak dengan memberikan informasi tentang betina produktif,
dan pelarangan pemotongan betina produktif. Kegiata pemberian informasi pada
peternak dilakukan bersama petugas teknis lapangan dalam kegiatan pelayanan
inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan.
4.9 Perencanaan Kegiatan Pendampingan
WORKPLAN
MAHASISWA PENDAMPINGAN UPSUS SIWAB TAHUN 2018 STPP MALANG
26
FEBRUARI – 27 MARET 2018
KECAMATAN
BANTUR, KABUPATEN MALANG
No
|
Jenis Kegiatan
|
Februari
|
Maret
|
|||
Minggu
Keempat
|
Minggu
Pertama
|
Minggu
Kedua
|
Minggu
Ketiga
|
Minggu
Keempat
|
||
1
|
Koordinasi
dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan, Kesbangpol, Polsek Bantur, Koramil Bantur, Pemerintah Kecamatan Bantur,
dan Petugas Teknis lapangan Kec Bantur.
|
|
|
|
|
|
2
|
Pelaksanan
kegiatan UPSUS SIWAB (pelayanan IB, PKB, kesehatan, pelaporan kelahiran)
|
|
|
|
|
|
3
|
Penyuluhan
Peternakan
|
|
|
|
|
|
4
|
Penyusunan
laporan kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018
|
|
|
|
|
|
5
|
Koordinasi
akhir kegiatan pendampingan UPSUS SIWAB 2018 di Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Malang
|
|
|
|
|
|
4.10 Pemberdayaan
Petani Melalui Penyuluhan
Tabel 6. Pemberdayaan Petani
Melalui Penyuluhan dalam Kegiatan Pendampingan Mahasiswa.
NO
|
WAKTU PELAKSANAAN
|
DESA
|
NAMA
KELOMPOK/
DUSUN
|
∑
ANGGOTA
|
Jumlah Ternak
|
KOMODITAS
|
MATERI
PENYULUHAN
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
1
|
19 Maret 2018
|
Wonokerto
|
PokTan
MENTAS
|
32
|
-
|
Sapi
Potong
|
Manajemen pakan,
perkandangan dan deteksi birahi sapi betina
|
4.11 Peningkatan
Kapasitas Pengetahuan Petani
1. Tanggal Penyuluhan : 19 Maret 2018
Desa :
Wonokerto
Kelompok Tani :
Mentas
Materi : Manajemen pakan,perkandangan dan
deteksi
birahi pada sapi betina
Hasil Evaluasi : Petani mempu memaparkan cara pemberian
pakan, perkandangan dan deteksi birahi pada
sapi
betina.
Penjelasan
:
Penyuluhan
yang dilaksanakan di kelompok ternak Wonokoyo dengan materi penyuluhan
manajemen pakan yang meliputi, jenis pakan, kebutuhan pakan sapi betina, dan
pemberian pakan pada sapi betina. Materi perkandangan meliputi syarat-syarat
kandang yang baik, dan sanitasi kandang. Deteksi birahi meliputi tanda tanda
birahi secara eksternal (abang, abuh, anget, keluar lendir, nafsu makan menurun,
bengak-bengok). Materi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan
peternak dalam usaha pembibitan sapi potong.
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
5.1 Kesimpulan
Program pendampingan UPSUS SIWAB
tahun 2018 di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, sebagai berikut:
1.
Kegiatan
pendampingan UPSUS SIWAB tahun 2018 di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang oleh
Mahasiswa teridiri dari kegiatan, pendmpingan inseminasi buatan, pendampingan
pemeriksaan kebuntingan, pemeriksaaan organ reproduksi (ATR), pendampingan
gangguan reproduksi. Pendampingan pelaporan iSIKHNAS, pendampingan penanaman
hijauan pakan ternak, pendampingan pelaporan kelahiran dan pendampingan
pengawasan pemotongan betina produktif,serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan
peternakan.
2.
Kegiatan
UPSUS SIWAB di Kecamatan Bantur sudah berjalan dengan cukup baik sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan program.
3.
Permasalahan
yang terjadi di Kecamatan Bantur meliputi:
a.
Tingkat
sumber daya manusia (pengetahuan dan keterampilan) peternak dalam budidaya sapi
Indukan masih rendah, dengan pola pemeliharaan yang sederhana dan seadanya.
b.
Kurangnya
partisipasi peternak untuk melakukan PKb dan pelaporan kelahiran.
5.2 Saran
a.
Peningkatan
kapasitas sumber daya manusia di bidang peternakan melalui kegiatan pendampingan
petani/peternak dan penyuluhan pertanian.
DAFTAR PUSTAKA
Ditjennakkeswan.
2017. Pedoman Pelaksanaan UPSUS SIWAB (Sapi Indukan Wajib
Bunting). Jakarta: Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
Keputusan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 954/kpts/PK.040/F/01/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi
Sapi dan Kerbau Tahun Anggaran 2017.
Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 101/Permentan/ OT.140/7/2014 tentang
Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik.
Lampiran 1. Lembar Persiapan Menyuluh (LPM)
LEMBAR
PERSIAPAN MENYULUH (LPM)
Judul
penyuluhan
|
:
|
Faktor
Keberhasilan Kebuntingan
|
Tujuan
|
:
|
Memberikan
pengetahuan peternak tentang faktor yang mempengaruhi kebuntingan.
|
Metode
|
:
|
Diskusi
|
Sasaran
|
:
|
Kelompok
ternak
|
Media
penyuluhan
|
:
|
komunikasi
langsung
|
Lokasi
|
:
|
Desa
Sumberputih Kec Wajak, Malang
|
Waktu
|
:
|
90
menit
|
No
|
Uraian kegiatan Penyuluhan
|
Alokasi Waktu
|
Catatan
|
1
|
Pendahuluan:
-
Perkenalan
anggota
|
10menit
|
Menciptakan suasana akrab
|
2
|
Isi / Materi:
Faktor keberhasilan
Kebuntingan
1.
Faktor
ternak (kondisi reproduksi, skor kondisi tubuh dan siklus birahi
2.
Faktor
peternak (deteksi birahi, pakan dan pemeliharaan)
3.
Faktor
petugas (pelaksanaan IB, thawing, penyimpanan semen, dan waktu IB)
4.
Faktor
Semen (produksi dan kualitas produksi semen
|
60 menit
|
Pemaparan informasi dan materi
|
3
|
Pengakhiran:
-
Diskusi
-
Penutup
|
20 menit
|
Diskusi dan sharing
|
4
|
Total waktu
|
90 menit
|
|
Malang, 19 Maret 2018
Mahasiswa
Muhammad Irfan
07.2.2.15.2029
Lampiran 2. Sinopsis
SINOPSIS
“Faktor Keberhasilan Kebuntingan”
Faktor yang mempengaruhi kebuntingan pada ternak sapi
betina terdiri dari 4 yaitu; faktor ternak, faktor peternak faktor petugas
inseminator dan faktor kualitas semen. Faktor ternak yang mempengaruhi
kebuntingan adalah kondisi reproduksi ternak betina, skor kondisi tubuh dan
siklus reproduksi. Kondisi ideal pada ternak sapi betina pada umur 14 – 16
bulan akan birahi, days open berlangsung ideal selama 90 hari, calving interval
berlangsung antara 12 – 14 bulan, servis per conception ideal adalah 1,5 dan siklus
birahi pada sapi betina antara 18 – 24 hari.
Faktor peternak yang mempengaruhi
kebuntingan adalah pengamatan birahi, pemberian pakan dan pemeliharaan indukan
sapi potong. Birahi merupakan proses terjadinya ovulasi (terlepasnya) sel telur
pada folikel degraf dengan ditandai dengan ciri-ciri yang spesifik, dimana sel
telur siap untuk dibuahi oleh spermatozoa. Tanda tanda birahi pada sapi betina
dapat diamati melalui vulva dengan ciri ciri vulva abang, abuh dan anget,
mengeluarkan lendir, menaiki atau dinaiki sapi lain, bengak, bengok, gelisah,
nafsu makan menurun, dan produksi susu menurun. Siklus birahi akan terjadi pada
sapi dara 18 – 22 hari dan untuk sapi
induk 21 – 24 hari. Lamanya waktu birahi pada ternak adalah 18 – 24 jam. Ternak
yang birahi harus dikawinkan agar terjadi fertilisasi dan terjadilah
kebuntingan.
Sebesar 70% biaya produksi ternak sapi potong digunakan
untuk pengadaan pakan ternak. Pakan ternak yang digunakan untuk ternak
ruminansia adalah hijauan dan konsentrat. Pakan sumber energy memiliki protein
kasar kurang dari 18% dan pakan sumber protein memiliki protein kasar lebih
dari 18% Pakan
hijauan dianrtaranya adalah rumput lapangan, rumput budidaya, dan limbah
pertanian dan perkebunan.
Faktor Petugas inseminator yang mempengaruhi keberhasilan
kebuntingan adalah penyimpanan semen, thawing, optimalisasi waktu birahi dan
pelaksanaan inseminasi buatan. Penyimpanan semen (straw) harus berada pada
nitrogen cair dengan kondisi terendam keseluruhan dengan suhu ideal -1960 C.
Lampiran 3. Dokumentasi Kegiatan
DOKUMENTASI KEGIATAN UPSUS SIWAB
Gambar
1. Pelepasan Pendamping UPSUS SIWAB
|
|
Gambar
2. Lapor Diri ke Disnak
|
||
|
|
|
||
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
||
|
|
|
||
Gambar
3. Perizinan ke Kecamatan Bantur
|
|
Gambar 4.
Perizinan ke Koramil Bantur
|
||
|
|
|
||
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
||
|
|
|
||
Gambar
5. Rakor Kegiatan UPSUS SIWAB
|
|
Gambar
6. Kegiatan Pelayanan Inseminasi Buatan
|
||
|
|
|
||
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
||
Gambar
7. Diskusi Kegiatan Pendataan Ternak
|
|
Gambar
8. Pelaporan ISIKHNAS Kegiatan IB
|
||
|
|
|
||
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
||
|
|
|
||
Gambar
9. Membuat Media Promosi IB
|
|
Gambar
10. Penyakit Kulit Pada Ternak
|
||
|
|
|
||
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
||
|
|
|
||
Gambar
11. Pengisian Form Gangguan Reproduksi
|
|
Gambar
12. Kegiatan Pelayanan Inseminasi Buatan
|
||
|
|
|
||
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
||
|
|
|
Gambar 13. Kegiatan Monev Oleh LO
|
|
Gambar 14. Pengobatan Penyakit Kulit Scabies
|
|
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
|
|
Gambar 15. Kegiatan Pencataan Gangrep
|
|
Gambar 16. Kegiatan Pendataan Ternak
|
|
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
|
|
Gambar 17. Pemberian Vitamin Pada Ternak
|
|
Gambar 18. Pelaporan ISIKHNAS Kegiatan IB
|
|
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
|
Sumber:
Dok. Pendampingan. Malang, 2018
|
Lampiran 4. Logbook Harian
LOGBOOK HARIAN PENDAMPING
Nama : Muhammad
Irfan
|
Nama
Pembimbing : Ir. A. H. Benyamin FoEkh,
MS
|
|||||
Wilayah
Kerja : Kec. Bantur
|
Kabupaten : Malang
|
|||||
Tanggal : 28 Februari 2018 – 27 Maret 2018
|
||||||
No
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan
|
Pihak Yang Terlibat
|
Topik/Masalah
|
||
1
|
Rabu, 28 Februari 2018
|
Koordinasi
dengan Dinas Peternakan Kabupaten Malang mengenai UPSUS SIWAB yang
dilaksanakan di Kab.Malang
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
2. Kabid
Pembibitan
3. Kabid
PSP
|
Pengenalan
wilayah sektor peternakan dan pembagian wilayah kerja berdasarkan kecamatan
dan target/jumlah akseptor perwilayah kecamatan.
|
||
2.
|
Kamis, 1 Maret 2018
|
Koordinasi
dan pengurusan administrasi surat menyurat
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
2.
Kesbangpol
|
Pengurusan surat dengan pihak kesbangpol yang
nantinya akan ditembuskan untuk sebagai pelaporan di Kecamatan,Polsek, dan
Koramil di tiap Kecamatanya.
|
||
3.
|
Jum’at, 2 Maret 2018
|
Perizinan
dan lapor diri di wilayah kerja kec. Bantur
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
2. Staf
Camat bagian administrasi
3. Danramil
4. Babinsa
5. Anggota
Kepolisian
|
Pengantaran
surat dan pengenalan diri pendamping/pengawal dari Mahasiswa STPP Malang
kepada pihak terkait
|
||
4.
|
Senin, 5 Maret 2018
|
Pendataan ternak milik desa Wonokerto
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
2. Peternak
|
Mengakuratkan
agar data dan keadaan lapangan sesuai.
|
||
5.
|
Selasa, 6 Maret 2018
|
Pelayanan
IB
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
2. Inseminator
|
Medan
yang dilalui cukup sulit dalam pelayanan IB
|
||
6.
|
Rabu, 7 Maret 2018
|
Pelayanan
kesehatan hewan
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
2. Mantri
Ternak
|
Ternak
kec. Pagak dikumpulkan nantinya diberi vitamin.
|
||
7.
|
Kamis, 8 Maret 2018
|
Pelaporan
ISIKHNAS ib
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
|
Hasil
kegiatan IB dicatat dan dilaporkan secra online sesuai format.
|
||
8.
|
Jumat, 9 Maret 2018
|
Pengambilan
Nitrogen
|
1. Mahasiswa
STPP Malang
2. Inseminator
|
Nitrogen
tempat penyimpanan straw diganti dan diperbarui setiap satu minggu untuk
menjaga suhu straw.
|
||
9.
|
Senin, 12 Maret 2018
|
Pelayanan
pemeriksaan kebuntingan
|
1. Mahasiswa STPP Malang
2. Petugas PKB
|
Peternak melaporkan ternak yang telah di
IB sekurang kurangnya 2 bulan nantinya akan di periksa kebuntingannya.
|
||
10.
|
Selasa,13 Maret 2018
|
Penanganan gangguan reproduksi (Distokia)
|
3. Mahasiswa STPP Malang
4. Petugas mantri ternak
|
Keterlambatan pelaporan membuat pedet
(calon individu) gugur didalam kandungan. Diharapkan kedepanya peternak dapat
melaporkan gangguan reproduksi tepat waktu (jika memungkinkan.
|
||
11.
|
Rabu, 14 Maret 2018
|
Penanganan
Scabies
|
1. Mahasiswa STPP Malang
2. Mantri ternak
|
Penyakit kulit dimana timbul benjolan kecil yang jika dibiarkan akan
menular kepada ternak lain.
|
||
12.
|
Kamis, 15 Maret 2018
|
Pelayanan
IB
|
1. Mahasiswa STPP Malang
2. Inseminator
|
Keterlambatan peternak dalam penyampaian
birahi sehingga petugas terlambat untuk menangani.
|
||
13.
|
Jum’at, 16 Maret 2018
|
Pelaporan
ISIKHNAS ib
|
1. Mahasiswa STPP Malang
|
Terkadang server mengalami loading yang
cukup lama sehingga pelaporan sangat lambat.
|
||
14.
|
Senin, 19 Maret 2018
|
Persiapan
Pembuatan Materi Penyuluhan
|
1. Mahasiswa STPP Malang
|
Pembuatan materi penyuluhan berdasarkan
hasil identifiksi dan diskusi tim serta pembuatan media penyuluhan.
|
||
15.
|
Selasa, 20 Maret 2018
|
Melakukan
pendataan akseptor yang mengalami Gangrep (Gangguan Reproduksi)
|
1. Mantri
Ternak
2. Inseminator
3. Petugas
PKB
4. Petugas
ATR
5. Mahasiswa STPP Malang
|
Pendataan Gangrep kec. Bantur. Pendataan
berupa pencatatan gangguan reproduksi, pemberian vitamin dan obat-obatan
secara gratis serta pemasangan necktag
pada akseptor
|
||
16.
|
Rabu, 21 Maret 2018
|
Pelayanan
IB dan Keswan
|
1. Mantri Ternak/Inseminator
2. Mahasiswa STPP Malang
|
Pelayanan IB gratis dan juga
pengendalian penyakit ternak
|
||
17.
|
Kamis, 22 Maret 2018
|
Monitoring
pembimbing intern pendamping upsus siwab 2018 kab. Malang
|
1. Pembimbing
Intern
2. Mahasiswa STPP Malang
|
Permasalahan yang dihadapi di lapangan
dari teknis maupun non teknis.
|
||
18.
|
Jum’at, 23 Maret 2018
|
Pengisian
Logbook harian pendamping
|
1. Mahasiswa STPP Malang
|
Pengisian logbook untuk pelaporan saat
kegiatan telah selesai
|
||
19.
|
Sabtu, 24 Maret 2018
|
Pelayanan
Inseminasi Buatan
|
1. Peternak
2. Inseminator
3. Mahasiswa STPP Malang
|
Medan yang cukup sulit untuk dilalui
oleh petugas sehingga mengurangi kecepatan dalam melakukan pelayanan
Inseminasi Buatan.
|
||
20.
|
Senin, 26 Maret 2018
|
Melakukan
pendataan akseptor yang mengalami Gangrep (Gangguan Reproduksi)
|
1. Mantri
Ternak
2. Inseminator
3. Petugas
PKB
4. Petugas
ATR
5. Mahasiswa STPP Malang
|
Pendataan Gangrep di Dusun Bocek Desa Bocek Kecamatan Karangploso.
Pendataan berupa pencatatan gangguan reproduksi, pemberian vitamin dan
obat-obatan secara gratis serta pemasangan necktag pada akseptor
|
||
22.
|
Selasa, 27 Maret 2018
|
1. Pamitan
ke Dinas Peternakan tanda pendampingan telah selesai
|
1. Pembimbing Intern Pendampig
2. Mahasiswa STPP Malang
|
Perizinan tanda telah selesainya
kegiatan pendampingan upsus siwab kab. Malang.
|
||
Dosen Pembimbing
Ir. A. H. Benyamin FoEkh, MS
NIP. 19600621 198303 1 004
|
Malang, April 2018
Mahasiswa
Muhammad Irfan
NIRM. 07.2.2.15.2029
|